ilustrasi |
Untung polisi tanggap ketika menerima laporan orang tua korban. Polres Bengkalis segera menangkap seorang wanita yang biasa disebut "Mami" yakni Zumraini (44), wanita yang diduga menculik lalu menjual seorang gadis di bawah umur itu dan hendak menjadikannya wanita penghibur di sebuah cafe di Propinsi Sumatera Utara.
Zumraini, kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, merupakan seorang mami yang bekerja sebagai penampung gadis di bawah umur. Dia menjual para gadis, selanjutnya dipekerjakan di sejumlah Cafe di kawasan Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.
Selain kasus itu, sebenarnya masih banyak lagi kasus serupa dengan korban bukan hanya gadis SMA, tapi juga siswa SMP. []
merdeka.com
EmoticonEmoticon