AcehXPress.com | Fraksi Demokrat DPR RI angkat bicara mengenai empat anggotanya yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus haji.
"Empat diantaranya anggota fraksi Demokrat. Tetapi masalahnya apa, saya meminta mereka bertemu dengan saya untuk mengutarakan masalahnya apa. Supaya kita tahu," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Nurhayati mengatakan empat orang Kader Demokrat itu saat ini tidak semua dari Komisi VIII DPR. Pasalnya, ada kader yang berpindah komisi.
"Apa namanya wakil ketua komisi VIII. Apakah sudah benar hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri atas nama enam anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012 - 2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pencegahan yang diminta KPK terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dikenakan kepada Gondo Radityo Gambiro, M. Baghowi, Wardahtul Asriah, Ratu Siti Romlah, Hazrul Azwar dan Nurul Iman Mustofa.
"Dicegah selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2014," kata Johan
Anggota DPR yang berasal dari Demokrat adalah Gondo Radityo Gambiro, M.Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Iman Mustofa asal Fraksi Partai Demokrat (FPD). []
Tribunnews
EmoticonEmoticon