Sulit cari rumah, mantan presiden dan wapres diberi uang tunai


AcehXPress.co|  Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.

"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," ujar Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/9).

Sudi mengatakan berdasarkan ketentuan standar pengadaan rumah itu, nilainya akan setara dengan perumahan di kawasan kompleks Menteri. Yakni di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan dan Jalan Widya Chandra, Semanggi. Jumlah uang yang diberikan juga memperhitungkan NJOP, luas tanah dan bangunannya.

"Maka diambil standarnya (harga rumah) Denpasar sama Widya Chandra, berapa NJOP di sana, kalau misal sekian ratus meter berarti sekian ratus meter kali sekian, bangunannya berapa kali berapa itulah yang dihitung menkeu, itu yang akan kita berikan pada mantan-mantan (presiden dan wakilnya) tersebut," jelas Sudi.

Hingga saat ini, nilai pengadaan rumah itu tengah dihitung oleh pihak Kemenkeu. "Kami yang nanti meminta ke Menkeu tolong dihitung dan disediakan anggarannya, seperti itu," ujar Sudi.

Pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan wakilnya ini akan diberikan juga kepada Jusuf Kalla. JK begitu panggilan akrabnya, belum mendapatkan rumah saat dirinya usai menjabat Wapres periode 2004-2009.

"Iya kami yang ajukan karena ada aturan waktunya, ini paling lambat dan sebagainya, bahkan untuk mantan yang lalu juga belum, Pak Jusuf kalla itu kan kemarin kan jadi isu-isu yang berkembang," pungkasnya. []



Merdeka.com

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv