![]() |
ilustrasi Hukum Cambuk |
Tenaga Ahli penyusun Qanun tersebut, Prof Alyasa Abubakar, mengatakan berlakunya qanun tersebut untuk non-muslim sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal tentang berlaku untuk non-muslim di rancangan qanun, hanya dipindahkan dari pasal di UUPA,” ujar Alyasa kepada Tempo, Senin, 8 September 2014.
Menurut Alyasa, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat yang sedang dibahas. Aturan itu sama halnya dengan yang tercantum dalam Pasal 126 ayat (2) dan Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2006.
Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat adalah sebagai berikut; Qanun ini berlaku untuk:
(a) setiap orang beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh;
(b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
(c) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
(d) badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.
Sementara Pasal 126 Undang Undang Pemerintahan Aceh berbunyi; (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.
Alyasa mengatakan pengesahan Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya setelah DPRA periode baru (2014-2017) dilantik pada 31 September 2014 mendatang. []
Tempo
EmoticonEmoticon