ilustrasi |
Tetapi hak itu kini telah dirampas. UU Pilkada yang menentukan bahwa kepala daerah di Indonesia akan ditentukan lewat mekanisme pemilihan melalui DPRD, disahkan Sidang Paripurna DPR pada 25 September kemarin, lewat voting. Hak saya telah dicabut. Dan saya tidak akan pernah melupakan partai-partai mana saja yang telah menjadi inisiator dan pendukung UU yang telah membunuh hak rakyat untuk bisa memilih langsung pemimpinnya. #Nyesel Pilih Mereka!
Ini dia mereka yang telah merampas hak pilih rakyat:
Pendukung/Promotor RUU Pilkada: Koalisi Merah Putih (Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP. Jurubicara: Tantowi Yahya).
Hasil Voting Sidang Paripurna RUU Pilkada, fraksi yang setuju/mendukung:Fraksi Golkar (73 suara), Fraksi PKS (55 suara), Fraksi PAN (44 suara), Fraksi PPP (32 suara), Fraksi Gerindra (22 suara).
XPresiana adalah berupa Jurnalisme Warga, baik berita maupun opini. Setiap berita atau opini di XPresiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Sumber: Kompasiana
****
XPresiana adalah berupa Jurnalisme Warga, baik berita maupun opini. Setiap berita atau opini di XPresiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Sumber: Kompasiana
EmoticonEmoticon