![]() |
ilustrasi Pemilihan Umum |
Jafar mengatakan pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam UUPA secara tegas. “Jadi UU Pilkada itu tidak dapat dilaksanakan di Aceh,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 10 September 2014.
Aturan tentang pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat 1 Undang Undang Pemerintahan Aceh. Bunyinya; “Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”
Menurut Jafar, undang-undang khusus untuk Aceh tersebut dapat saja diamandemen, tetapi akan membutuhkan waktu dan sulit kemungkinannya. Apalagi dukungan rakyat Aceh terhadap pemilihan langsung sangat besar.
Jafar mengatakan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat sudah merupakan cara berdemokrasi yang bagus. “Karena keinginan rakyat itu bisa berbeda dengan keinginan wakil rakyat (DPRD),” kata Jafar.
Sebelumnya kepada Tempo, mantan Gubernur Aceh dari jalur independen, Irwandi Yusuf, mengatakan hal yang sama, Aceh tidak terpengaruh dengan RUU Pilkada tersebut. “Kalau mau diubah sistemnya (di Aceh), berarti UUPA harus diubah. Ini rumit karena harus berhubungan langsung dengan komitmen terhadap perdamaian Aceh dulunya,” katanya. []
Tempo
EmoticonEmoticon