Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib |
AcehXPress.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan terus mendalami terkait kasus pinjaman kredit oleh Pemerintah Aceh Utara pada Bank Aceh senilai Rp7,5 miliar. Diduga kasus tersebut melibatkan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib alias Cek Mad.
Menurut Humas Kajati Aceh Amir Hamzah, SH, pinjaman uang tersebut diambil Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Kota Lhokseumawe, direncanakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009. Peminjaman dilakukan karena Pemkab saat itu belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan anggaran Aceh Utara tahun 2009.
Hingga saat ini Kejati Aceh sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus itu termasuk Cek Mad, dan Kajati akan menahan siapapun yang terlibat tanpa pandang jabatan meski ia orang nomor satu di Aceh Utara.
“Kita sedang mendalami terus hingga kasus tersebut tuntas, juga saat ini sedang menunggu hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Propinsi (PBKP) Aceh,”paparnya, Senin,(1/9).
Ia juga menambahkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi yang menerima aliran itu, beberapa bulan yang lalu, sebagai saksi termasuk Cek Mad, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baru sebatas pemanggilan sebagai saksi,” ujar Amir Hamzah. []
ajnn
EmoticonEmoticon