![]() |
Muhammad Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe sementara. |
Dimulai
dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Aceh tentang peresmian
pemberhentian dan pengangkatan 25 Anggota DPRK Lhokseumawe tersebut oleh
Sekretaris Dewan, dan kemudian dilakukan prosesi pengambilan sumpah
yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di pimpin oleh pimpinan
sementara yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua,
yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.
Maka dari itu, Muhammad Yasir dari Partai Aceh (PA) dan Suryadi SE, MM
dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil
Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe dalam rapat paripurna istimewa di
gedung dewan tersebut.
Seperti
cacatan The Globe Journal, hasil pemilu Legislatif 9 April yang lalu di
Lhokseumawe, Partai Aceh memperoleh kursi terbanyak yaitu 10 kursi,
Partai Amanat Nasional sebanyak 3 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3
kursi, Partai Nasional Demokrat sebanyak 2 kursi, Partai Keadilan
Sejahtera sebanyak 2 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 2
kursi, Partai Golongan Karya sebanyak 1 kursi, Partai kebangkitan bangsa
sebanyak 1 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 1 kursi.
Dalam
pidato perdananya, Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe Muhammad Yasir
mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan mandat yang diberikan
masyarakat Kota Lhokseumawe kepada dewan periode 2014-2019.
“Kami
sangat mengharapkan dukungan dan partispasi dari masyarakat Kota
Lhokseumawe dalam pelaksaan tugas kami kedepan, baik berupa saran mupun
kritikan yang sifatnya membangun untuk menciptakan Kota Lhokseumawe yang
lebih baik”.
Selain
itu, dia juga berharap kedepan agar kerja sama antara Legislatif dan
Eksekutif dapat lebih ditingkatkan, demi terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Kota Lhokseumawe. [tgj]
EmoticonEmoticon