Pemda Aceh Barat ancam cabut izin 16 perusahaan tambang

Truk tambang batubara
AcehXPress.co|  Meskipun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 16 perusahaan tambang tidak melakukan kegiatan pertambangan apapun. Pemerintah Aceh Barat pun mengalami kerugian karena kekurangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami sudah lakukan evaluasi terhadap perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi, nantinya pihak Pemkab akan mengambil tindakan," kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Syarifuddin, Selasa, (16/9).
Dari 16 perusahaan yang memiliki IUP tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan kegiatan atau Operasi Produksi. Selebihnya tidak ada tanda-tanda operasional pertambangan. Pemerintah Aceh Barat mengancam mencabut izin perusahaan yang tidak melakukan kegiatan pertambangan.
Praktis, PAD dari sektor pertambangan yang masuk ke kas daerah hanya berasal dari satu perusahaan saja. "Pemkab sudah memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melakukan kegiatan. Yang sudah memberikan pemasukan untuk daerah hanya PT. Mifa Bersaudara, selebihnya belum ada," jelasnya.
"Kami juga melakukan Rekonsiliasi PNBP dengan pihak terkait, Optimalisasi pemungutan PDRD (Restoran, Galian C, BPHTB, PBB, Pajak Air Tanah dan PPJ), dan kerja sama pemungutan/penjaringan Pajak Pusat/Pajak Provinsi," tambahnya.[]




Merdeka

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv