Ilustrasi |
"Lima tersangka berperan sebagai pembawa dan penerima," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, kepada wartawan, di Pekanbaru, Ahad, 26 Oktober 2014.
Anang menyebutkan, jumlah ganja yang diamankan dalam truk tersebut sebanyak 186 karung dengan berat 8 ton. Petugas BNN mengamankan truk Fuso B 9396 AH tersebut di Jalan Kandis, KM 53, Riau, Jumat, 24 Oktober 2014, yang dibawa oleh tiga tersangka dari Aceh. Modus pelaku untuk mengelabui petugas dengan menutupi ganja dengan tumpukan kardus bekas yang ditutupi terpal. "Ini adalah penangkapan pertama dan terbesar sepanjang tahun," kata Anang.
Pada hari yang sama, kata Anang, petugas BNN langsung mengamankan Arifin alias Bang Ping, warga Aceh yang menetap di Bandung. Ia berperan sebagai pengendali dan pemesan ganja dari Aceh. Kepada penyidik, Arifin menuturkan ganja tersebut merupakan pesananan seseorang yang masih diburu petugas. Sedangkan sebagian lagi akan diedarkan oleh tersangka Ade Cadel di kawasan bandung dan Jakarta. "Arifin ini akan mendapat 1,2 ton ganja senilai Rp 1,2 miliar jika berhasil membawa ganja ini sampai ke Bandung," katanya.
Tersangka M Jamil mengaku menerima upah Rp 120 juta jika berhasil membawa ganja dari Aceh ke Bandung. Menurut Jamil, ganja tersebut diangkut dari dalam hutan di Kawasan Aceh besar. "Saya dibayar Rp 120 juta," katanya saat ditemui wartawan, di Kantor BNP Pekanbaru.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Tempo]
EmoticonEmoticon