ilustrasi |
AcehXPress.com | Kejahatan seksual terjadi di Sampang. Kali ini korbannya adalah WI, 21, warga Kecamatan Ketapang. Perempuan yang berstatus janda itu menjadi korban pemerkosaan Jumat dini hari (24/10). Dia diperkosa tiga pemuda secara bergiliran di sebuah surau di Dusun Duktimur, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap HY alias Endot, salah seorang pelaku, pada Senin malam (27/10). Pria 25 tahun itu dibekuk petugas Resmob Polres Sampang saat mengurus paspor di Malang. Kabarnya, dia berencana melarikan diri ke Malaysia. Dua pelaku lainnya hingga kini masih buron. Dua pelaku tersebut berinisial MS dan AM.
Kanit PPA Polres Sampang Aiptu Sujianto menyatakan, kini tersangka masih diperiksa penyidik. Untuk sementara, Endot dijebloskan ke tahanan Mapolres Sampang. ''Dia dijerat pasal 285 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' katanya kemarin (28/10).
Berdasar informasi yang dihimpun dari polisi, Kamis malam (23/10) WI menonton orkes bersama tunangannya yang berinisial J. Selesai menonton orkes, J mengajak WI mampir ke rumah kerabatnya, K, di Desa Ketapang. Sesampai di rumah tersebut, J mengeluh sakit dan beristirahat. WI menunggu kondisi tunangannya pulih.
AM, keponakan K, lantas meminta pamannya segera menyuruh J pulang. AM berdalih, dirinya telah ditegur tokoh setempat karena ada tamu yang berkunjung saat malam. K pun meminta J pulang dengan diantar AM. Setelah mengantarkan J, AM meminta WI juga dipulangkan.
Karena memaksa, AM akhirnya diizinkan mengantar WI pulang. Di tengah jalan mereka bertemu Endot yang ikut naik motor bertiga. Kemudian, mereka berhenti di sebuah surau. Endot dan WI diturunkan, sedangkan AM pergi. Saat itu Endot memperkosa WI di dalam surau. Pemerkosaan terhadap WI terulang setelah AM datang kembali bersama rekannya yang berinisial MS. [jpnn]
EmoticonEmoticon