Ilustrasi |
Kepala BKPP Kota Banda Aceh, Emila Sovayana menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi di PNS jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh tercatat 20 kasus hingga periode Oktober 2014. Dari 20 kasus tersebut, sebanyak 80 persen didominasi oleh guru.
"Angka perceraian di PNS kota Banda Aceh itu didominasi oleh guru," kata Emila Sovayana, Selasa (28/10) di Banda Aceh.
Kata Emila Sovayana yang akrab disapa Emy menambahkan, meski tergolong angkanya sangat kecil dari jumlah PNS Kota Banda Aceh yang mencapai 6.000-an orang lebih, namun fenomena ini merupakan sesuatu hal yang mengkhawatirkan, mengingat persoalan ini tentunya berimbas terhadap kinerja seorang PNS itu sendiri.
Ditanya penyebab perceraian tersebut, Emi mengungkapkan ada beberapa penyebab, diantaranya karena KDRT, persoalan ekonomi dan lainnya.
"Sebenarnya sih gugatan yang masuk lebih dari 20, namun kita mengedepankan pembinaan dengan melakukan mediasi kepada mereka sehingga banyak juga PNS yang rujuk dan tidak mengajukan gugatannya tingkat yang lebih tinggi," ungkapnya.
Dengan latar belakang kasus perceraian ini, Pemerintah Kota melalui BKPP menggelar sosislisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada PNS yang berujung pada menurunnya angka perceraian di kalangan PNS Kota Banda Aceh.
"Kegiatan sosialisasi PP nomor 45 dan PP nomor 53 yang kita lakukan, salah-satunya untuk meminimalisir terjadinya kasus perceraian PNS Kota dan juga pembinaan terhadap karir PNS," kata Emi.
"Selain itu, kegiatan ini adalah upaya dari Pemkot untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang berjiwa disiplin dan profesional," jelasnya lagi. [Merdeka]
EmoticonEmoticon