MaTA : Sudah Saatnya KPK Beraksi di Aceh

AcehXPress.coBanda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) action di Aceh dengan melakukan penindakan terkait kasus korupsi yang sudah sangat mengkhawatirkan.
“Masyarakat sudah tidak sabar dan sangat berharap KPK melakukan penindakan secepatnya terhadap para koruptor dana otsus, bagi hasil migas, pajak, PAD, BOS, LUEP, PER, tunggakan kredit macet Bank Aceh, dan lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota,” kata Koordinator MaTA, Alfian menanggapi warning KPK sebagai dilansir koran ini edisi Jumat (24/10).
Alfian didampingi Sari Yulis dari tim peneliti MaTA kepada Serambi, Sabtu (25/10) mengungkapkan, ada beberapa modus korupsi yang terjadi di Aceh. Antara lain, penyalahgunaan wewenang, mark up, penggelepan dalam jabatan, pemotongan, sampai modus ilegal coruptions, di mana jenis tindakan ini bermaksud untuk mengacaukan bahan atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
MaTA juga menduga adanya bentuk persengkongkolan antar-penyelenggara negara dengan penegak hukum di Aceh dan praktik ini sudah dilakukan dalam proyek tanggap darurat di Aceh.
MaTA berharap, KPK bukan hanya melakukan pencegahan semata di Aceh, tetapi juga harus beriringan dengan penindakan sehingga cita-cita supremasi hukum dapat terwujud.
Dengan adanya penindakan, akan memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat dan memberi pembelajaran kepada masyarakat. “Ini penting dilakukan mengingat korupsi di Aceh kian massif dengan berbagai modus,” tandas Sari Yulis.
Menurut MaTA, warning penindakan yang disampaikan KPK kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, bukan upaya menakut-nakuti, akan tetapi lebih kepada dukungan untuk terciptanya Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota yang bersih dan bebas korupsi.
Indikasi terjadi penggerogotan uang rakyat, menurut MaTA bisa dilihat dari besaran dana otsus yang diterima Aceh sejak 2008. Dana yang mencapai puluhan triliun itu nyaris tak memberikan dampak berarti untuk rakyat. Jumlah pengangguran dan kemiskinan di Aceh tetap saja di atas rata-rata nasional. Penduduk miskin Aceh masih mencapai 19 persen, sementara nasional 13 persen. Begitu juga pengangguran, mencapai 8 persen atau di atas nasional yang hanya 7 persen.
“Rasanya, jika dana otsus itu dibagi-bagikan kepada 5,2 juta jiwa penduduk Aceh, sudah tidak ada lagi penduduk yang miskin dan yang tinggal di gubuk reot,” ujar Alfian.
Seperti diberitakan, KPK mengingatkan (me-warning) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini untuk segera menyelesaikan tindak lanjut dari berbagai permasalahan keuangan, aset, dan pelayanan publik yang belum dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP)-nya.
Hal itu disampaikan KPK karena masa koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi secara dini sudah memasuki tahun ketiga. Ini artinya, mulai tahun depan sudah masuk pada tahap penindakan.
“Jadi, jika ada berbagai masalah penyalahgunaan wewenang, dugaan penyelewengan keuangan, aset, dan pelaksanaan pelayanan publik yang belum ditindaklanjuti sesuai SOP-nya, maka segera diselesaikan pada tahun ini,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Pusat, Dr Ir Roni Dwi Susanto MSi, narasumber dalam Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/10). [Serambinews]


EmoticonEmoticon