eksekusi hukum cambuk |
Semua yang dihukum cambuk itu telah putus hukuman mereka karena melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi). Sehingga masing-masing mereka dicambuk dari 6 sampai dengan 11 kali hukum cambuk setelah disidang di Mahkamah Syariah karena terbukti main judi jenis domino dan togel.
Eksekusi cambuk kali ini selain disaksikan oleh ratusan masyarakat yang sengaja datang, juga eksekusi cambuk kali ini langsung disaksikan oleh Bupati, Sarjani Abadullah, Wakil Bupati Muhammad Iriawan dan juga sejumlah pejabat di jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pidie.
Semua yang dihukum cambuk tersebut adalah warga asli Kabupaten Pidie yang tertangkap sedang main judi. Mereka ditangkap di beberapa kecamatan yang ada di Pidie, seperti Kecamatan Indra Jaya, Kota Sigli, Peukan Baro, Pidie dan Kecamatan Sakti, Lamlo. Mereka semua dicambuk secara bergilir oleh algojo yang berpakaian jubah menggunakan lecutan rotan.
"Semua mereka itu ditangkap dari beberapa kecamatan di Pidie saat sedang main judi. Ditangkap oleh petugas sekitar 1 dan 2 bulan lalu dengan barang bukti kuat dan sekarang sudah diputuskan dalam persidangan," kata Kepala Polisi Syariat Kabupaten Pidie, Sabaruddin Hasan saat dihubungi merdeka.com.
Kata Sabaruddin, sebelum proses cambuk berlangsung, 16 orang penjudi itu terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Tim dokter memastikan semua telah siap untuk dicambuk. "Sebelumnya juga diberikan tausiah singkat dan semua terpidana tidak ada yang melawan," ujarnya.
Hukum cambuk ini dilakukan untuk niat mempermalukan terpidana tersebut. Akan tetapi ini memberikan pelajaran untuk pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar Syariat Islam.
"Kita berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak, tidak ada maksud merendahkan martabat mereka, tetapi harus kembali ke jalan Allah untuk menjalankan segala perintah-NYA," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pidie pada 5 September 2014 juga sudah pernah melakukan hukum cambuk untuk pelanggar Syariat Islam. Saat itu hukum cambuk sebanyak 5 orang terpidana di lokasi yang sama. []
|Merdeka.com|
EmoticonEmoticon