Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). | ROL |
“Kami mengakui negara Palestina karena mereka telah memenuhi persyaratan sebuah negara berdasarkan hukum internasional. Ada wilayah, rakyat dan pemerintah,” kata Menteri Luar Negeri Swedia Margot Wallstrom pada AP, Jumat (31/10).
Langkah pemerintah Swedia ini mencerminkan dunia internasional yang sudah gerah melihat Israel selama setengah abad telah menguasai Tepi Barat dan melakukan blokade Jalur Gaza. Swedia juga semakin geram atas rencana Israel membangun 1.000 unit rumah di Yerusalem Timur.
Saat ini sebanyak 135 negara telah mengakui kemerdekaan Palestina. Swedia merupakan negara di Eropa Barat yang ketiga mengakui kemerdekaan Palestina setelah Malta dan Siprus.
Sedangkan beberapa negara Eropa Timur lebih dahulu mengakui kemerdekaan mereka saat perang Dingin.
Pejabat Senior Palestina Hanan Ashrawi menyambut baik langkah yang dilakukan Swedia. Menurutnya, ini merupakan keputusan berani dan berprinsip sebagai anggota Uni Eropa.
“Ini merupakan sebuah harapan bahwa negara anggota uni Eropa lainnya dan negara-negara di seluruh dunia mengikuti jejak Swedia untuk mengakui Palestina,” ujar Ashrawi. [ROL]
EmoticonEmoticon