HMI Minta Koordinator Aksi PT Arun Dibebaskan

Tri Juwanda saat berorasi
AcehXPress.coHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe – Aceh Utara mendesak pihak Kepolisian dari Polres Lhokseumawe untuk membebaskan Tri Juwanda, kordinator Aksi PT Arun, yang ditangkap pada aksi yang berlangsung di depan pintu komplek PT. Arun, Senin (27/10/2014) lalu.Seperti diketahui, aksi tersebut dilakukan menyangkut relokasi perumahan penduduk eks Blang Lancang dan Rancong pada tahun 1974 sebanyak 542 KK.

“Kami mengecam tindakan arogansi pihak kepolisian atas penangkapan tersebut, seharusnya pihak kepolisian tidak bertindak arogansi dalam menertibkan peserta aksi, kami juga mengharapkan komitmen Kapolres Lhokseumawe untuk membebaskan saudara Tri Juanda seperti yang disampaikan pada saat beraudiensi dengan masyarakat dan HMI,”  ujar Muhammad Isa, Ketua Umum HMI kepada AcehXPress.com, Rabu (29/10/2014).

Baca: Koordinator Unjuk Rasa PT Arun Ditangkap

Dalam audiensi tersebut, kata Muhammad Isa, Kapolres manyanpaikan bahwa apabila masyarakat eks Blang Lancang mau membuat surat pernyataan maka pihak Polres akan membebaskan saudara Tri Juanda dan masyarakat telah memehuni permintaan Kapolres.

“Tetapi Kapolres melanggar janjinya, sejumlah barang bukti akan diamankan sampaikan besok hari demi kepentingan proses peyelidikan. Namun sampai dengan hari ini yang bersangkutan masih mendekam di kapolresLhokseumawe,” ungkapnya.

Baca juga: Tri Juwanda, Sang Koordinator Demo PT Arun Jadi Tersangka

Menurut Ketua HMI, sudah lama tuntutan warga disampaikan bahkan banyak sekali media cetak maupun elektronik yang telah memberitakan tentang perkaraan waraga eks blang lancing dan Rancong dengan PT. Arun. Akan tetapi, sambung Ketua HMI, hal tersebut tidak pernah sama sekali ditanggapi ataupun ada upaya penyelesian yang dilakaukan oleh permintah kota Lhoksemuawe.

“Hal tersebut menimbulkan tanda tanya ada apa sebanarnya dengan persoalan ini. Kami menuntut pemerintah agar segara melakukan upaya penyelesian sengketa tersebut dan kami mengecam diamnya pemerintah dalam mengangap kasus ini, seharusnya pemerntah menggapi serius kasus ini karena warga yang seharusnya dilingdungi tapi sampai sekarang tidak ada upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Muhammad Isa.

Oleh karena itu pihaknya atas nama Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe untuk membebaskan saudara Tri Juanda seperti yang dijanjikan saat audiensi. Bila saudara Tri Juanda tidak dibebaskan sampai hari rabu (hari ini, red) maka pihak HMI dan masyarakat Eks Blang Lancang dan Rancong akan melakukan aksi demo didepan Mapolres Lhokseumawe sebagai bukti solidaritas terhadap Tri Juanda.

“Perlu juga kami sampaikan persoalan ini sudah kami sampaikan ke seluruh kader HMI yang ada diseluruh cabang HMI BADKO Aceh dan Pengurus Besar HMI di Pusat. Penangkapan kader kami ini akan menjadi isu bersama ditubuh HMI secara nasional sebagai bukti sikap arogansi pihak kepolisian di Lhokseumawe,” tutup Muhammad Isa. [Chairul Bahri]

Baca Juga : Elemen Sipil Minta Polisi Segera Bebaskan Koordinator Aksi di PT Arun


EmoticonEmoticon