Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi Di Blang Mangat

Ilustrasi
AcehXPress.coLhokseumawe – Tiga pencuri ternak dikawasan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe diamankan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe, , Selasa (28/10), sekitar pukul 23. 00 WIB. Salah seorang tersangka adalah oknum polisi.

Informasi dihimpun, tiga tersangka yakni, YJ (25) warga Blang Mangat, ID (31), warga Banda Sakti, serta oknum Polisi berpangkat brigadir CN, selama ini bertugas di Polsek Blang Mangat.

Ketiganya diamankan setelah polisi melepaskan satu tembakan keudara dan satu lagi mengenai kaca belakang mobil.

“Walaupun sempat melarikan diri, namun kesigapan angota di lapangan serta dua kali tembakan keudara membuat para pelaku pencuri ternak warga itu berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Lhokseumaw AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, Kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Rabu (29/10).

Dikatakan, pelaku dengan mengendarai Avanza hitam, diketahui baru saja melakukan aksinya di Dusun Buket Rata, Desa Meunasah Mesjid Selasa (28/10) sore.  

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan dari sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), namun kesiapan angota dilapangan membuat nyali pencuri itu menciut.

“Karena mobil tak berhenti, ditembak sekali lagi mengenai kaca mobil bagian belakang,” jelasnya lagi.

Adapun CN diketahui sebagai sopir dalam aksi itu, setelah ditangkap ketiganya langsung diboyong ke Polsek, selanjutnya ke Polres Lhokseumawe. “ Kita mengamankan satu unit mobil Avanza dan seekor lembu yang sudah diracuni,” tuturnya.

Ketiga akan dijerat dengan pasal 363, terkait dugaan melakukan pencurian hewan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara aknum polisi selain dijerat dengan pasal itu, akan dilanjutkan dengan tindak disiplin kedinasan.  [JPNN]


EmoticonEmoticon