Mahasiswa Minta Koordinator Demo Arun Dibebaskan

AcehXPress.coPuluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Menjemput Tri Juanda, Kamis (30/10) sore mendatangi Mapolres Lhokseumawe. Mereka meminta Juanda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo di depan kompleks Perumahan PT Arun segera dibebaskan. Kedatangan mahasiswa tersebut diterima oleh Wakalpolres Kompol Driharto didampingi Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya.
“Kami minta Juanda segera dibebaskan. Sebab, saat itu emosi Juanda tidak stabil melihat perjuangan warga eks Blang Lancang dan Rancung untuk mendapat haknya sudah berlarut-larut, tapi belum berhasil,” ujar Koordinator BEM Se-Aceh, Joel Karnain. Apalagi, menurut Joel, dalam pertemuan pada Rabu (29/10), Kapolres menyatakan bersedia menangguhkan penahanan Juanda jika ada yang menjamin. “Karena itu, hari ini kami datang ke Polres Lhokseumawe untuk membawa surat penangguhan penahanan tersebut,” ungkapnya.
Perwakilan mahasiswa lainnya, Firdaus Noezula mengatakan, pihaknya kecewa Tri Juanda ditetapkan sebagai tersangka. “Kita datang bukan untuk membenarkan tindakan Juanda, tapi mengajak polisi agar mau  bermusyawarah dengan harapan Juanda dapat pulang bersama kami apapun syaratnya,” tegas Firdaus.
Wakapolres menjelaskan, mahasiswa tidak bisa meminta Juanda dibebaskan. Menurutnya, Juanda bisa ditangguhkan penahanannya jika diminta oleh keluarganya. “Tapi sampai saat ini, keluarga Juanda belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kita akan tetap lanjutkan kasus ini sesuai aturan,” ungkapnya.
Kompol Driharto juga mempersilakan mahasiswa untuk bermediasi dengan pihak pelapor apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak. “Kita hanya terima hitam di atas putih. Hasil mediasi nanti menjadi pertimbangan untuk meringankan tersangka,” pungkas Wakapolres. Sebelum pulang, mahasiswa menjumpai Juanda yang ditahan di sel Mapolres itu[]

|Serambi|


EmoticonEmoticon