Tri Juwanda |
Tri Juanda yang merupakan koordinator demonstrasi warga eks Blang Lancang dan Rancong terhadap PT Arun itu kini resmi ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca: Koordinator Unjuk Rasa PT Arun Ditangkap
Sebagaiman diberitakan sejak medio Oktober lalu, masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong masih terus berupaya memperjuangkan haknya atas pemukiman baru setelah tergusur saat pembangunan PT Arun 43 tahun lalu. Perjuangan itu mereka manifestasikan dalam bentuk demo di depan Kompleks Perumahan PT Arun, Senin (28/10). Namun, demo tersebut berujung rusuh. Para pendemo bahkan merusak pagar Kompleks Perumahan PT Arun. Ekses dari kerusuhan itu, polisi mengamankan koordinator aksi, Tri Juanda.
Sesuai informasi yang dihimpun Serambi, dalam upaya membebaskan Tri Juwanda, para pengurus Ikatan Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Ikbal), Selasa (28/10) siang mendatangi Mapolres Lhokseumawe dengan membawa surat pernyataan yang intinya, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan permukiman baru, namun saat melakukan aksi nantinya tidak lagi anarkis dan akan dilakukan secara damai.
Namun, surat yang diajukan pengurus Ikbal ini tak berhasil membebaskan Tri Juwanda yang telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Senin siang. Bahkan para pengurus Ikbal baru kembali dari Polres Lhokseumawe sore hari, setelah mendapatkan kepastian bahwa Tri Juanda tak bisa langsung mereka bawa pulang seperti harapan mereka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya yang dikonfirmasi Serambi kemarin membenarkan bahwa Tri Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka. Tri Juanda sementara ini dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHPidana yakni delik penghasutan dan perusakan terhadap aset negara.
“Kita jerat dia dengan dua pasal tersebut atas dasar pertimbangan bahwa kata-kata Tri Juanda saat berorasi membuat pendemo secara bersama-sama merusak pagar yang merupakan aset PT Arun,” ulasnya.
Menurut Kasat Reskrim, karena Tri Juanda sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia pun tetap ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pengusutan selanjutnya. “Apakah nantinya ada tersangka baru ataupun tidak, kita lihat perkembangan dalam penyelidikan lanjutan,” pungkas AKP Decky.
Baca Juga: HMI Minta Kordinator Aksi PT Arun Dibebaskan
Sementara itu, Sekertaris Ikbal, M Zubir mengaku sangat kecewa Tri Juanda ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto pada Senin sore di mapolres, dijanjikan bahwa Tri Juanda akan dibebaskan dengan syarat dia antarkan surat pernyataan tidak akan melakukan aksi secara anarkis lagi.
“Sesuai hasil pertemuan tersebut, kami tadi (kemarin siang -red), mengantar surat tersebut ke Bagian Reskrim, tapi ternyata teman kami itu tetap tidak dibebaskan. Bagaimanapun, intinya kami masyarakat eks Blang Lancang dan Rancong sangat mengharapkan agar Tri Juanda segera dibebaskan,” ujarnya berharap.
Supervisor Humas PT Arun, Teuku Eddy Safari menjelaskan, proses hukum terkait perusakan pagar kompleks perumahan perusahaan gas alam cair itu, dia serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Alasannya, PT Arun merupakan perusahaan vital milik negara. Dengan demikian, seluruh aset Arun merupakan aset negara, sehingga saat berlangsung demo sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian untuk mengamankan aset negara tersebut.
“Jadi, bagimana proses lanjutan terkait kasus perusakan itu, sepenuhnya kami serahkan pada pihak kepolisian,” ujar Teuku Eddy Safari.
Dalam unjuk rasa Senin lalu, massa, termasuk wanita, berhasil mencopot dan merobohkan beberapa keping pagar jenis BRG di Kompleks Perumahan PT Arun. Pagar besi antikarat itu kemudian dibakar massa, sehingga memancing aparat keamanan untuk memadamkan apinya dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon. [serambi]
Baca juga: Elemen Sipil Minta Polisi Segera Bebaskan Koordinator Aksi di PT Arun
EmoticonEmoticon