Laporan untuk Penghina Jokowi Tidak Akan Dicabut

AcehXPress.coPolitisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak akan mencabut laporannya terkait MA (23), pemuda yang menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Menurut Henry, substansi persoalan akan hilang jika dirinya mencabut laporan tersebut.

"Tidak ada maksud keras kepala menyengsarakan orang, tapi saya tidak akan mencabut laporan itu," kata Henry saat dihubungi, Kamis (30/10/2014).

Henry meminta kasus ini tidak didramatisasi pada sisi seorang pemuda yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate sehingga harus dimaafkan dan dibebaskan dari jeratan hukum karena menghina Presiden. Menurut Henry, jika kasus ini selesai dengan kata maaf, maka akan menjadi preseden pada kasus-kasus lain dan akan mengurangi wibawa hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, kasus ini akan lebih baik jika diproses ke pengadilan. Ia tak akan mengintervensi dan meyakini majelis hakim akan meringankan hukuman karena ada banyak faktor yang dipertimbangkan. "Biarkan proses hukum berjalan. Mengenai hukuman, akan banyak pertimbangan hakim yang meringankan," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI-P di DPR ini menambahkan, saat ini banyak kritik yang dialamatkan kepadanya karena dianggap berlebihan menanggapi penghinaan pada Jokowi. Akan tetapi, ia merasa melangkah di jalan yang benar. Ia berharap semua pihak memahami persoalan yang terjadi sehingga dapat menjadi pelajaran bersama setelahnya.

"Kalau semua persoalan pidana selesai dengan minta maaf, wibawa hukum akan hilang. Saya tidak perlu mencabut laporan dan kita ambil saja hikmahnya," ucap Henry.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno. "Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. MA terancam hukuman 12 tahun penjara. [tgj | kompas]


EmoticonEmoticon