Buruh di Aceh Tuntut UMP Rp2,1 Juta

AcehXPress.coKalangan buruh di Aceh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dari Rp1,75 juta menjadi Rp2,1 juta per bulan pada 2015. Alasannya, kebutuhan ekonomi mereka semakin meningkat akibat harga barang dan jasa yang makin mahal di Aceh.

Permintaan itu disampaikan dalam unjuk rasa puluhan buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Memulai aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman, mereka berjalan kaki ke gedung dewan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (28/10/2014).

Mereka tak terima usulan Dewan Pengupahan Aceh yang hanya meminta UMP naik Rp50 ribu per bulan dari besaran upah tahun ini yakni Rp1,75 juta. Usulan kenaikan yang hanya 2,6 persen itu dinilai sebagai penghinaan.

Gubernur diminta mencabut SK dewan tersebut karena tak memasukkan serikat pekerja di dalamnya. "Kami mendesak Gubernur Aceh menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh," kordinator aksi, Habibi Inseun.

Gubernur didesak mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh dengan kenaikan UMP 2015 sebesar 20 persen atau Rp350 ribu per bulan dari UMP tahun berjalan. Kalau ini tak diakomodasi, mereka yakin ketimpangan kesejahteraan pekerja di sana makin terbuka lebar tahun depan.

"Kondisi ekonomi masyarakat Aceh saat ini belum stabil, pembayaran upah murah, harga barang masih tinggi, kenaikan tarif listrik, bahkan penderitaan rakyat makin bertambah jika pemerintah menaikkan harga BBM," ujar Habibi.

Menurutnya, upah murah bagi pekerja di Aceh terjadi hampir di semua perusahaan dan instansi pemerintah, baik pekerja kontrak, alih daya, maupun guru honor dan guru kontrak. Bahkan, buruh kerap tersendat mendapat haknya.

"Sehingga, buruh belum merasakan kehidupan layak sebagaimana buruh di negara tetangga," sebutnya.

Belum terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja di Aceh dinilai akibat sikap eksekutif dan legislatif yang belum aspiratif terhadap suara buruh.

Ketua Koalisi Guru Bersatu Aceh Sayuthi Aulia menambahkan, upah diterima buruh di Aceh selama ini belum setara dengan tunjangan PNS nonjob di luar gaji yang mencapai Rp2,5 juta per bulan.

"Hal ini telah menciptakan kesenjangan sosial yang sangat jauh antara pekerja berstatus PNS, BUMN, perusahaan elite dengan tenaga kerja termarginal seperti buruh pabrik dan tenaga kerja kontrak termasuk guru kontrak," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah menaikkan UMP 2015 menjadi Rp2,25 juta per bulan, mengingat inflasi dan rencana kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah.

Sayuthi juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan pemberian tunjangan prestasi kerja di luar gaji kepada setiap PNS di jajaran pemprov setempat yang mencapai Rp2,5 juta bagi PNS non-jabatan dan Rp5-15 juta per bulan bagi PNS dalam jabatan. [okezone]


EmoticonEmoticon