Sipir di LP Lhokseumawe Aniaya Napi Stres

Ilustrasi Napi
AcehXPress.co|  Lhokseumawe - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe, Aceh, dituduh menganiaya seorang narapidana, yang diduga idap gangguan kejiwaan, Selasa, 21 Oktober 2014. Kejadian tersebut terjadi setelah korban mencoba kabur, namun tidak berhasil.

Dari informasi yang diperoleh, napi tersebut bernama Boy Haki (23 tahun), warga Hagu Teungoh, Lhokseumawe, Aceh. Boy merupakan tahanan hakim yang dititipkan di LP Kelas II Lhokseumawe karena perkaranya soal sabu-sabu. Perkara Boy masih disidang pengadilan.

Kejadian bermula ketika Boy mencoba melarikan diri melewati saluran got dan kemudian memanjat tembok sekitar 5 meter, pada Selasa sore sekitar pukul 17.00. Sayangnya, aksi Boy diketahui oleh sejumlah polisi yang sedang mengawasi demo di kantor walikota, yang berada di depan LP. Oleh polisi, Boy kemudian ditangkap dan diserahkan ke LP lagi.

Orangtua Boy Haki menduga, setelah tertangkap, anaknya yang mengalami gangguan jiwa itu dipukuli sipir hingga babak belur. Tak hanya itu, sang napi juga mengalami patah lengan tangan kanannya.

“Bibir bawah pecah, pipi kiri dan kanan bengkak, matanya sudah tidak terlihat lagi. Ada memar di rusuk kiri dan kaki kiri,” ujar Ayah Boy Haki, Munir, kepada wartawan.

Munir mengaku, pada malam usai kejadian sekitar pukul 22.00, ia mendapati kabar kalau anaknya mengalami patah tangan dan akan dibawa ke tukang urut. Ia langsung menuju ketempat tukang urut tersebut. Tiba dilokasi, ia kemudian mendapati anaknya dibawa oleh petugas LP dengan kondisi babak belur.

“Saat saya tanya, katanya dia dipukul oleh petugas. Badannya dipukul pakai kayu, wajahnya dengan sandal. Namun anak saya diminta jangan mengaku dipukul, tapi diminta mengaku kalau jatuh saat melompat,” kata Munir.

Munir juga megklaim, kalau anaknya selama ini sedang mengalami gangguan kejiwaan. Munir juga mengaku memiliki bukti surat keterangan dokter yang menyatakan Boy Haki memang sempat menjalani perawaratan kejiawaan.

Jatuh saat melompat
Pimpinan LP Kelas II Lhokseumawe membantah tuduhan penganiayaan itu. Mereka mengatakan patah tangan yang dialami Boy akibat terjatuh sewaktu melompat dari tembok ketika coba kabur.

“Tidak benar ada pemukulan. Benar memang ia (Boy Haki) mengalami patah tangan, tapi itu karena terjatuh waktu melompat dari tembok mau kabur,” kata Plt. Kepala Lapas Klas II Lhokseumawe, Meurah Budiman, kepada VIVAnews, Kamis 23 Oktober.

Menurut Budiman, awalnya LP tidak mengetahui Boy patah tangan. Kata dia, petugas LP baru tahu sekitar pukul 21.00, ketika tangan Boy Haki mengalami pembengkakan. “Saat itu kami langsung kami bawa ke tukang urut,” kata Meurah.

Namun, ia tidak memperbolehkan siapa pun termasuk wartawan untuk melihat kondisi Boy. Katanya, saat ini sang napi sedang ditempatkan di ruang isolasi karena melanggar tata tertib dengan cara mencoba kabur. “Kondisinya baik-baik aja,” lanjut Budiman. [Viva]


EmoticonEmoticon