ilustrasi |
"Pasangan terduga khalwat ini diamankan di sebuah salon di kawasan Peunayong, Banda Aceh," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Undang-undang Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Kamis (23/10).
Evendi mengatakan, pasangan bukan suami istri yang sah ini diamankan Rabu (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan terduga khalwat ini, yakni perempuan berinisial M, umur 32 tahun, warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh. M merupakan janda dua anak. Sedangkan laki-laki berinisial AS, pekerja bangunan asal Sumatera Utara. AS memiliki istri yang menetap di Medan, Sumatera Utara.
Evendi menyebutkan, kronologis penangkapan pasangan terduga khalwat tersebut. Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki masuk ke Salon Nuri di Jalan A Yani, Peunayong, Banda Aceh.
Ketika petugas tiba di salon, terduga perempuan tiba-tiba keluar kamar dan langsung menuju ruang depan salon. Sedangkan si laki-laki, ditemukan sedang berada di kamar belakang salon tanpa pakaian.
"Setelah diperiksa, mereka mengakui sedang berhubungan layaknya suami istri saat petugas tiba di salon tersebut. Sore itu juga, pasangan terduga khalwat ini diboyong ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata Evendi.
Untuk selanjutnya, kata Evendi, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna proses penyidikan.
"Sedangkan, untuk bangunan salonnya, akan diupayakan penyegelan. Karena diduga rumah kecantikan itu menyalahi izin. Penyegelan nantinya dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Evendi. [merdeka]
EmoticonEmoticon