11 Hakim di Aceh Dilaporkan ke KY

tim ICW
AcehXPress.coIndonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 11 hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diduga melanggar kode etik ke Komisi Yudisial (KY).

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan 11 hakim tersebut dinilai janggal dalam memutuskan 16 perkara gugatan proyek dana tanggap darurat oleh rekanan pada tahun 2012.

"Sebanyak 11 hakim di Aceh telah kita laporkan ke KY, karena ada kejanggalan dalam memutuskan 16 perkara proyek tanggap darurat itu di Aceh," ujarnya.

Dikatakan, dari 16 perkara yang telah diputus itu, Pemprov Aceh harus membayar ganti rugi dan bunga sebesar Rp246, 6 miliar. Dari 48 gugatan yang diajukan oleh rekanan, tidak ada satupun yang ditolak oleh hakim.

"Perkara itu sudah diputus, semuanya dimenangkan penggugat dan memerintahkan Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi rekanan beserta bunga," tegasnya.

Para hakim tersebut dinilai telah bertindak subjektif bahkan diduga telah melanggar kode etik hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata antara rekanan proyek tanggap darurat dan Pemprov Aceh.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan setiap bulan KY menerima sekitar 300 laporan terkait hakim yang bermasalah.

"Dilaporkan seperti menjatuhkan kehormatan sebagai hakim. Misalnya, membuat keputusan tidak imparsial," jelasnya.

Mayoritas dari laporan itu, lanjut Dahuri, menyebutkan tentang kekecewaan terhadap hasil persidangan oleh pihak berpekara. Sedang hakim yang berperilaku buruk sebanyak satu persen dari tiga ratus laporan per bulan.

"Kami senang sekali dengan laporan itu dan pasti kami telaah. Syukur-syukur ada data yang konkret. Karena memang jumlah laporan itu ribuan dalam satu tahun ini saja," pukasnya. [metrotv]


EmoticonEmoticon