Dua Penembak Posko NasDem di Aceh Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi
AcehXPress.coDua penembak Posko Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Aceh Utara dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya Umar Adam alias Membe (32) dan Rasyidin Ismail alias Mario (31) dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan penganiayaan.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (24/11/2014), majelis hakim diketuai Makaroda Haffat menyatakan, kedua warga Matang Kuli ini secara bersama-sama melakukan tindak pidana penembakan Posko NasDem di Gampong Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara pada 16 Februari 2014.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa kurungan penjara sementara," kata Makaroda didampingi hakim anggota Akhmad Nakhrowi dan Mukhtar Amin dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 3 tahun untuk masing-masing terdakwa. Bahkan lebih sedikit dibanding hukuman dijatuhkan untuk Heri Shafitri (31) mantan TNI yang meminjamkan senjata api kepada terdakwa penembakan tersebut. Heri yang diadili di Pengadilan Militer Banda Aceh enam bulan lalu, dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.
Menurut majelis, terdakwa Umar dan Rasyidin hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara tak sah. Khusus Umar juga dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, penembakan itu didasari sakit hati Umar kepada seorang calon legislatif Partai NasDem karena menurunkan bendera Partai Aceh di kampungnya, kemudian menggantinya dengan bendera Partai NasDem.
Umar merupakan mantan Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus simpatisan Partai Aceh. Dia mengajak Rasyidin yang juga mantan kombatan GAM untuk menyerang Posko NasDem di kawasan itu.
Umar meminjam senjata jenis SS1 dari rekannya Praka Heri Shafitri yang saat itu bertugas mengamankan Exxon Mobile di Matang Kuli, dengan memberi sejumlah uang. Pada malam hari, Umar dan Rasyidin menuju ke Posko NasDem dan memberondong secara bergantian bangunan tersebut dengan peluru tajam.
Setelah menembak, Umar masuk ke dalam posko dan menganiaya dua simpatisan NasDem yang berada di sana yakni Ahmad Syahrir dan Saiful Junaidi, sebelum melarikan diri. Keduanya sempat bersembunyi di Banda Aceh sebelum diringkus polisi. [Okezone]


EmoticonEmoticon