Mendagri Bolehkan Kolom Agama pada KTP Dikosongkan

Ilustrasi
AcehXPress.coMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh dikosongkan jika ada warga negara yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui undang-undang, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Tjahjo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama itu. "Berdasarkan Undang-undang (UU) baru enam agama. Kalau mau tambah, harus mengosongkan, nggak ada masalah," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip  dari Merdeka.com, Jumat 7 November 2014.

Menurut Tjahjo, Kemendagri masih melakukan pencatatan terkait kepercayaan apa saja yang dianut masyarakat. Namun demikian, kepercayaan tersebut saat ini belum dapat dimasukkan ke dalam kolom agama di KTP. "Saat ini di KTP-nya bisa dikosongkan dulu," ungkap dia.

Tjahjo mengklaim punya dasar untuk pengosongan kolom agama itu. Menurut dia, setiap warga negara punya kewajiban sendiri terhadap keyakinannya masing-masing. 
"Semangatnya kita tidak ingin campuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinan sepanjang tidak mengganggu," tutur dia.

Dia menambahkan, kebijakan ini perlu dilakukan karena Indonesia bukan negara agama. Namun, Tjahjo mengatakan masih akan membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait. "Koordinasi dengan menko terkait, Kementerian Agama, MUI, PGI, PHDI, dan lain-lain. Ini bukan negara agama," ujar Tjahjo. [Dream]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv