![]() |
ilustrasi |
Dua tersangka ditangkap. Mereka berinisial MMP SH alias Onge (28 tahun), laki-laki warga Janti, Sleman, dan NES alias Gendis (16 tahun), perempuan, warga Magelang.
"Mereka kami tangkap pada 16 September 2014," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Ani Pujiastuti, Rabu, 8 Oktober 2014.
Dua orang lagi yang terlibat berinisial ES alias MEY (28 tahun), perempuan, warga Sleman, dan AU alias Tyas (22 tahun), perempuan, warga Magelang. Mereka mengaku menerima antara 40 persen hingga 60 persen dari tiap transaksi prostitusi online dari tersangka.
Sejumlah barang bukti disita polisi: tiga unit telepon seluler, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Menurut Ani, sejak Maret 2014 Polda sudah menindak enam kasus prostitusi online dengan tujuh tersangka. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap situs-situs yang berkaitan dengan perdagangan orang dan asusila ini," kata Ani. []
viva
EmoticonEmoticon