Asyik Berkaraoke, 7 Wanita Diamankan Polisi Syariah Aceh

AcehXPress.coBanda Aceh, - Sebanyak tujuh wanita diamankan polisi Syariah saat tengah asyik berkaraoke di salah satu cafe di kawasan Batoh, Banda Aceh. Penggerebekan dilakukan dalam razia rutin yang digelar polisi syariah di sejumlah tempat yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat.

Ketujuh wanita yang diamankan di antaranya berinisial VY (25), DK (23), NRD (22), DV (22), FR (20), SK (21), SPM (23). Saat polisi syariat menggerebek cafe tersebut, para wanita ini tengah asyik berkaroke dengan lampu dimatikan. Sementara sejumlah pria yang berada dalam tempat karaoke berhasil melarikan diri.

"Saat kita lakukan penggerebekan anggota kita terbatas jadi pria yang ada dalam tempat karaoke berhasil lolos," kata Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam WH Banda Aceh, Evendi, kepada detikcom, Minggu (31/8/2014) malam.

Ketujuh wanita ini diamankan sekitar pukul 03.00 WIB Minggu (31/8/2014) dinihari. Mereka yang diamankan akhirnya dibawa ke kantor polisi syariah yang terletak di komplek balai kota Banda Aceh. "Waktu kami masuk ke dalam tempat cafe tersebut, mereka asyik bergoyang dan karaoke dengan memutar musik DJ," jelasnya.

Menurut Evendi, ketujuh wanita ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam. Mereka yang diamankan dikenakan sanksi wajib lapor selama tiga kali dan diberikan pembinaan. Selain itu, mereka juga diserahkan pada orang tua.

"Jadi mereka juga kita minta dijemput sama orang tua. Hingga saat ini hanya dua orang lagi yang masih di kantor, lain sudah dijemput semua," ungkap Evendi.

Sementara untuk cafe yang melanggar, kata Evendi, juga akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kemungkinan besar ditutup karena tempat karoke memang tidak ada izin di Aceh," kata Evendi.[Detik]


EmoticonEmoticon