BNN 'Ngotot' ingin Jebloskan Raffi Ahmad ke Penjara

Raffi Ahmad saat diperiksa di BNN.
AcehXPress.coBadan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kalau pihaknya akan melanjutkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka artis Raffi Ahmad. Kini berkasnya memang belum dinyatakan P-21 (lengkap), tetapi kasusnya akan tetap dilanjutkan.

Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar berkeyakinan bahwa Raffi Ahmad dapat dijebloskan ke penjara. Pihaknya bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal yang selama ini sudah teruji dalam beberapa kasus.

Saat calon suami Nagita Slavina itu ditangkap belum ada hukum yang dapat menjeratnya lantaran menggunakan obat terlarang jenis baru yang bernama kathinone. Tapi Anang mencontohkan kasus serupa dengan tersangka artis Zarima yang berujung dijebloskannya Zarima ke penjara.

"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundensi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

"Ini kan tidak ada bedanya. Kasus di Bima NTB, kathinon juga bisa dipenjara. Kok Raffi nggak bisa. Itu yang berbeda pandangan," sambungnya.

Secara tegas Anang tidak akan mundur memerangi kejahatan narkotika di Tanah Air. Pihaknya tidak akan berhenti untuk membawa kasus Raffi untuk segera disidangkan.

"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu Jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. []



kapanlagi

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv