Ridwan Kamil cs siap gugat UU Pilkada ke MK

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil
AcehXPress.coKepala daerah hasil pilkada langsung, kecewa dengan keputusan sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dini hari tadi. Sebab, undang-undang yang disahkan lewat voting tersebut akan mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya bersama beberapa wali kota dan bupati lain akan menggugat tersebut ke Mahkamah Konstitusi, begitu undang-undang tersebut masuk dalam lembaran negara.

"Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan gugat untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga Tuhan bersama kita," kata Emil, sapaan akrabnya, via akun Twitter, Jumat (26/9).

Seperti diberitakan, DPR akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut.

Hasil perhitungan voting di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari, menunjukkan sebanyak 135 orang anggota DPR mendukung pilkada langsung. Sementara 226 orang mendukung pilkada dari DPRD. 

"Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan pemilihan lewat DPRD," ujar pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena opsinya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir. Meski demikian, tetap ada 6 anggota Fraksi Partai Demokrat yang tetap bertahan di dalam ruang sidang dan menggunakan hak suaranya. []



merdeka


EmoticonEmoticon