"Menunda nggak masalah dan nggak melanggar hukum," ucapnya, Kamis (23/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo mempunyai waktu selama 14 hari sejak dilantik, untuk mengumumkan kabinetnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Sehingga tidak ada yang dilanggar dalam penundaan itu. Selain itu penundaan kemungkinan besar belum firm tentang penempatan," ujarnya.
Arie juga mengapresiasi langkah Jokowi yang melibatkan KPK dan PPATK dalam memberi penilaian terhadap calon menteri sebagai tradisi baru. Hal ini menyebabkan perlunya beberapa penyesuaian dan waktu, tidak seperti penyusunan kabinet pemerintahan sebelumnya yang ditentukan berdasarkan hak prerogatif presiden.
Untuk itu ia menyarankan publik untuk menunggu pengumuman susunan kabinet. Sebagai Presiden Jokowi memang memiliki hak prerogatif untuk langsung memilih menterinya. Akan tetapi di saat yang sama, Jokowi memiliki komitmen untuk membangun kabinet yang bersih.
"Karenanya, tidak bisa menggunakan hak prerogatif tanpa kalkulasi," tambah Arie.
Kalkulasi yang dimaksud ialah terkait integritas dan kecakapan calon menteri. Arie menilai pengumuman susunan kabinet Jokowi-JK tidak akan melebihi waktu 14 hari. [ROL]
EmoticonEmoticon