![]() |
Tri Juawanda |
Oleh: Munawir
SUNGGUH ironis persoalan penangkapan Saudara Tri Juwanda oleh Kapolres Lhokseumawe yang merupakan koordinator unjuk rasa (unras) di PT. Arun di bawah kepemimpinan Bapak Jokosuracmanto. Opini ini saya tulis dalam bentuk kronologis kejadian dengan tujuan untuk meluruskan isu yang berkembang tentang kasus tersebut dengan tidak melihat pada subtansi tuntutan peserta unras karena keterbatasan informasi yang saya dapatkan terkait dengan persoalan terserbut. Singkat cerita, kronologisnya kurang lebih seperti ini, pada tanggal 10 Oktober 2014 ada sebahagian masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) mendatangi kesekretariatan Himpunan Mahasisa Islam Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara sekitar pukul 11:00 wib. Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta bantuan kepada HMI agar HMI mendampingi mereka dalam melakukan unras dan advokasi terkait tuntutan masyarakat kepada Pihak pertamina untuk merealisasikan pemukiman yang pernah di janjikan pada tahun 1974 sebanyak 542 KK. Hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara HMI Cabang Lhokseumawe dan IKBAL untuk melakukan unras di depan PT. Arun.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut maka pada tenggal 15 Oktober 2014 pukul 10.00 WIB masyarakat yang mengatasnamakan IKBAL dan HMI turunlah kedepan pintu gerbang PT. Arun untuk melakukan unras damai di desa Blang Lancang Kec. Muara Satu Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Unras tersebut berjalan dengan lancar dan damai tidak ada keributan maupun penangkapan terhadap siapapun sampai unras itu dibubarkan pada pukul 14:00 wib. Namun IKBAL tetap bertahan di bawah tenda darurat yang didirikan di simpang empat jalan menuju ke PT. Arun. Unras pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan tertib dan aman walaupun unras yang ketiga sempat terjadi ketegangan antara peserta unras dengan pihak kepolisian. Unras tesebut dilakukan pada tgl 15, 16 dan 21 Oktober 2014, sedangkan unras ketiga dilakukan di kantor wali kota lhokseumawe yang sempat terjadi ketegangan walaupun belum sampai pada tahap penangkapan. Unras ketiga berlangsung lama mulai pukul 10:00 s/d 18:00 wib kurang lebih tujuh jam, setalah unras berlangsung dan selesai masyarakat kembali ketenda darurat yang didirikan di simpang emapat jalan menuju komplek Perusahaan PT. Arun.
Karena unras pertama, kedua, dan ketiga belum ada kepastian dari pihak PT. Arun, maka IKBAL dan HMI kembali melakukan unras di depan Komplek Perumahan PT. Arun pada tanggal 27 oktober 2014 pada pukul 10:15 s/d pukul 14:00 wib. Nah pada unras keempat inilah terjadi penangkapan Saudara Tri Juwanda pada pukul 12:00 wib oleh pihak kepolisian karena terjadi sedikit pengrusakan terhadap pagar PT. Arun. Lalu Saudara Tri Juwanda langsung diamankan ke mapolres lhokseumawe. Setalah penangkapan berlangsung peserta unras masih bertahan di tempat unras berlangsung, kondisi semakin memanas dan peserta unras terjadi keributan dan saling dorong-mendorang dengan pihak kepolisian. Pada saat itu juga proses negosiasi berlangsung agar Saudara Tri Juwanda dibebaskan kembali oleh pihak kepolisian.
Dalam proses negosiasi berlangsung terjadilah kesepakatan untuk beraudiensi antara pihak kepolisian dengan IKBAL dan HMI untuk mencari solusi agar Saudara Tri Juwanda bisa dibebaskan. Audiensi tersebut berlangsung lama yang dilakukan di aula mapolres lhokseumawe mulai pukul 14:30 s/d 17:30 wib, kurang lebih sekitar dua jam. Namun pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk membongkar tenda darurat yang di pasang oleh IKBAL di simpang empat jalan menuju kompleh Perusahaan PT. Aru NGL Co, kalau tidak mereka tidak bersedia malakukan audiensi. Akhirnya masyarakat memenuhi permintaan pihak kepolisian dengan membongkar tenda darurat agar pihak mapolres lhokseumawe bersedia untuk beraudiensi dengan perserta unras.
Inilah singkat cerita peristiwa penangkapan Saudara Tri Juwanda oleh Pihak Kapolres Lhokseumawe dengan tuduhan delik pengaduan absolut. Terlepas apapun persoalannya, yang pastinya tujuan Saudara Tri Juwanda adalah untuk membela hak-hak rakyat yang pernah dijanjikan oleh perusahaan rakasa pada tahun1974. Walaupun sekarang Tri Juwanda selaku koordinator unras sudah mendekam di Lembaga Penahanan Masayarakat di Mapolres
Lhokseumawe selama lima hari dan lima malam. Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu terlalu membesarkan-besarkan persoalan tersebut karena yang bersangkutan hanyalah seorang mahasiswa dan sedang proses penyelesaian tugas akhir atau skripsi. Kalaupun Saudara Tri Juwanda dikenakkan dengan Pasal 170 tentang pengrusakan, akan tetapi pagar PT. Arun yang dirusak juga tidak terlalu parah hanya sekitar delapan atau sepuluh meter, itupun roboh ketanah dan masih bisa digunakan. Memang benar alasan kepolisian untuk menahan saudara Tri Juwanda agar tidak terjadi pengrusakan yang lebih besar. Akan tetapi pihak kepolisian seharusnya bisa bersikap lebih bijak, sehingga proses penyelesiannya tidak terkesan ada permainan dibelakangnya.
Begitu juga dengan pihak Perusahaan PT. Arun yang mengklaim bahwa Perusahaan tidak pernah membuat laporan keberatan terhadap penangkapan Saudara Tri Juwanda. Mereka sependapat masalah ini harus diselesaikan secara kekeluargaan dan penuh bermartabat. Namun yang anehnya pihak Perusahaan PT. Arun terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kalau seandainya Perusahaan PT. Aruni ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan mereka menyampaikan kepada public bahwa Perusahaan tidak pernah membauat pelaporan keberatan terhadap Saudara Tri Juwanda. Namun sampai dengan saat ini PT. Arun tidak pernah membuat pernyataan yang resmi di media untuk mengcounter pernytaan kepolisian tersbut. Seharusnya pihak PT. Arun harus mengcounter pernyataan kepolisian yang mengatakan bahwa saudara Tri Juwanda sudah diajukan surat keberatan oleh pihak PT. Arun dan dijerat dengan delik pengaduan absolut.
Nah, karena PT. Arun tidak pernah mengcounter pernyataan kepolisian tentang surat pelaporan tersebut, maka dalam hal ini tidak salah disaat ada sebagian masyarakat dan mahasiswa yang mengasumsikan bahwa diantara PT. Arun dan Kepolisian ada yang melakukan pembohongan public dan mencoba untuk mempolitisir kasus ini untuk kepentingan tertentu.
Namun kita tidak menginginkan hal itu terjadi, karena akibat hal tersebut Saudara Tri Juwanda menjadi korban. Ini sungguh kita sesalkan bila hal tersebut benar-bernar sedang dimainkan oleh pihak PT. Arun maupun Kepolisian. Saya rasa akibat pengrusakan pagar PT. Arun oleh peserata unras tidak seberapa besar bila dibandingkan dengan asset dan pendapatan perusahaan raksasa tesebut. Dalam hal ini Kapolres Lhokseumawe harus langsung mengambil sikap untuk bisa membebaskan Saudara Tri Juwanda. Bila tidak, saya khawatir akan ada gejolak besar dikalangan Mahasiswa dan Masyarakat untuk menyikapi hal tersebut, bukan hal yang tidak mungkin Mahasiswa akan melakukan demo besar-besaran untuk menyikapai hal tersebut. Seperti unras simpati yang akan dilakukan oleh Mahasiswa seluruh Aceh di setiap kapolres masing-masing untuk menuntut pembebasan terhadap Saudara Tri Juwanda. Atau bisa jadi unras pengumpulan koin oleh mahasiswa dari Masyarakat yang nantinya akan diserahkan kepada PT. Arun untuk mengganti pagar tersebut, atau bisa juga koin tersebut diserahkan kepada pihak Kapolres Lhokseumawe agar Kapolres Lhokseumawe segera membebaskan Saudara Tri Juwanda.
Akhirnya saya berharap kepada pihak PT. Arun untuk mencabut surat laporan keberatan terhadap Saudara Tri Juwanda bila memang Perusahaan telah melayangkan surat tersebut. Namun bila perusahaan tidak melayangkan surat tersebut maka pihak kapolres lhokseumawe harus langsung membebaskan Saudara Tri Juwanda agar kecaman dan hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi di kemudian hari. Wassalam. []
Penulis adalah Demisioner BEM-FE Unimal dan Katua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepmudaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara (KABID. PTKP HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara).
EmoticonEmoticon