Dua Nelayan Aceh Mendekam di Penjara India

Ilustrasi Nelayan
AcehXPress.coMeulaboh - Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Barat, Aceh, masih menjalani hukuman penjara di India. Dua nelayan bernama Kamaruzzaman, 55, dan Aan Zalna, 20, dihukum lantaran dituding terlibat penangkapan ilegal ikan di Laut Andaman.

"Dua nelayan kita itu dihukum dua tahun tiga bulan penjara karena menangkap ikan secara ilegal di India," kata Panglima Laut Aceh Barat, Amiruddin, di Meulaboh, Senin (10/11/2014).

Sejatinya ada tiga WNI yang dihukum. Namun, Irwan Saputra, 16, anak Kamaruzzaman, sudah dipulangkan. Irwan tidak dihukum karena masih di bawah umur.

Amiruddin menjelaskan, ketiga nelayan warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, itu merupakan satu keluarga. Mereka melaut pada pertengahan April 2014.

Amiruddin mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah berupaya membantu nelayan Aceh itu agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, India tidak bisa diajak bernegosiasi.

"Pemerintah Indonesia juga mengupayakan uang tebusan. Namun, upaya tersebut ditolak dan nelayan Aceh ini harus menjalani masa hukumannya karena penangkapan ikan ilegal," papar Amiruddin.

Menurut Irwan kepada Amiruddin, nelayan yang dipulangkan itu sebelumnya tertangkap setelah kapal mereka terdampar di Kepulauan Andaman akibat mesin rusak.

"Mereka tidak mengibarkan bendera darurat, sehingga ditangkap polisi India yang sedang berpatroli. Seharusnya, nelayan yang terdampar karena mengalami gejala teknis tidak ditangkap apabila mengibarkan bendera Indonesia disertai bendera darurat," ujarnya.

Karenanya, Amiruddin mengingatkan nelayan Aceh untuk selalu membawa atribut tanda darurat serta pemandu arah agar tidak tersesat masuk ke perairan laut negara asing.

"Atribut darurat dan penunjuk arah ini sangat penting dibawa nelayan. Kejadian seperti ini bukan hanya kali ini, tetapi sudah berulang. Banyak nelayan Aceh ditangkap karena memasuki wilayah negara lain," kata Amiruddin. [Metrotvnews]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv