AcehXPress.com | Banda Aceh - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengevaluasi 85 Qanun Aceh salah satunya Qanun Jinayat mendapat reaksi dari elemen masyarakat Aceh. Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW-KAMMI) Provinsi Aceh mengatakan wacana Mendagri tersebut mengesankan satu tindakan yang bisa memperkeruh keadaan dan mendorong terganggunya hubungan Aceh dengan Pusat.
“Apa yang diutarakan Tjahjo tersebut merupakan pernyataan yang tidak berdasar. Qanun Jinayat dan qanun lainnya merupakan aspirasi dan keinginan mayoritas dari masyarakat Aceh saat ini,” kata Ketua Umum PW-KAMMI Aceh Darlis Aziz kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (8/11). Menurut Darlis 85 Qanun Aceh yang rencananya akan ditinjau kembali Kemendagri merupakan produk hukum di Aceh yang kelahirannya sudah melalui berbagai mekanisme mulai dari pembahasan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan uji publik.
“Perlu kami ingatkan Tjahjo Kumolo dan PDI-P jangan perkeruh suasana damai Aceh yang secara lex specialis sudah terwujud dalam aspirasi rakyat Aceh melalui UUPA dan pasal turunanya dalam qanun yang telah disahkan,” ujarnya. Menurut Darlis pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Pusat untuk menuntuskan berbagai turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tertuang dalam 85 Qanun tersebut.
“Apa-apa yang telah dirumuskan dalam Qanun Aceh tersebut, Aceh tidak meminta merdeka dari NKRI, kenapa selalu dicuragi segala sesuatu yang berasal dari Aceh?” ujarnya. Dia menambahkan rakyat Aceh tidak ingin terus diberi harapan palsu oleh Pemerintah Pusat.
“Kami hanya berharap Jakarta tidak lagi membuat rakyat Aceh menumpahkan air mata terus menerus dengan janji-janji yang tidak ditepati,” tegasnya.
Seperti diberitakanya Serambi, Sabtu (8/11) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah Pusat akan mengevaluasi puluhan qanun (peraturan) yang berlaku di Aceh. Salah satu yang mendapat sorotan adalah qanun yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam (Qanun Hukum Jinayat).
“Salah satu agenda rapat hari ini adalah RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang belum selesai. Ada 85 qanun yang sedang dievaluasi, yang belum mengena seluruh masyarakat Aceh,” kata Tjahjo, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Tjahjo pun berharap, pembahasan mengenai qanun ini tidak hanya dibahas pemerintah pusat saja. Dia berencana mengundang perwakilan dari Pemprov dan DPR Aceh untuk duduk bersama membahas peraturan ini. [Serambinews]
EmoticonEmoticon