Foto : Merdeka |
Akan tetapi KSM menilai masih banyak terdapat pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh dewan sebelumnya yang krusial harus segera diselesaikan untuk keberlanjutan pembangunan Aceh dimasa yang akan datang.
Juru Bicara (Jubir) KMS Aceh, Zulfikar delegasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh merincikan regulasi yang harus secepatnya diselesaikan yaitu Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033.
Kemudian Zulfikar juga mengingatkan DPRA baru sekarang untuk segera membentuk Komisi KKR Aceh sesuai amanah Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Qanun KKR harus segera diimplementasikan untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang terjadi di Aceh.
"Anggota dewan baru sekarang itu banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh dewan sebelumnya, ini harus menjadi perhatian dari dewan sekarang," tegas Zulfikar, Rabu (1/10) di Banda Aceh.
Menyangkut dengan tugas pengawasan, Zulfikar meminta anggota DPRA sekarang untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin konsensi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Aceh. Kemudian meminta Gubernur Aceh untuk secepatnya mengeluarkan kebijakan melalui peraturan Pemerintah Aceh untuk moratorium tambang.
"Dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033 itu telah menghilangkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dan tidak mengatur kedaulatan masyarakat adat atas ruang dan sumber daya alam Aceh dan ini harus direvisi," tegasnya.
Sedangkan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti tentang konflik tanah yang terjadi di Aceh butuh segera ada penyelesaiannya. Karena konflik ini terus meningkat terjadi di Aceh dan tidak berbanding lurus dengan penyelesaian yang dilakukan sekarang.
"Sengketa tanah merupakan isu penting harus segera diselesaikan dan pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan keadilan atas kepemilikan hak tanah di Aceh," timpal Hafid perwakilan MaTA. []
Merdeka
EmoticonEmoticon