![]() |
Ilustrasi DPRK |
Koordinator LSM KAuM Aceh Selatan M Nasir SH di Tapaktuan, kemarin, mengatakan, akibat AKD belum terbentuk dan pimpinan dewan belum dilantik, para anggota DPRK Aceh Selatan belum bisa bekerja maksimal untuk merealisasikan tugas pokok dan fungsinya selaku wakil rakyat.
“Karena itu, kami mendesak pihak DPRK Aceh Selatan segera membentuk alat kelengkapan dewan dan melantik pimpinan dewan, sebab dengan belum terbentuknya AKD dan pelantikan pimpinan dewan tersebut telah menghambat agenda dan program kerja mereka selama ini yakni sudah mencapai satu bulan lebih,” katanya.
Dia menyatakan, akibat AKD belum terbentuk dan pimpinan dewan belum di lantik, rakyat dan daerah sangat dirugikan, karena, cukup banyak agenda atau tugas besar yang menanti yang harus diselesaikan segera dalam waktu dekat ini, namun belum bisa dilaksanakan akibat terbentur dengan persoalan tersebut.
“Agenda-agenda besar yang harus dituntaskan segera itu, adalah seperti pembahasan APBK-P 2014. Dimana telah memasuki bulan Oktober 2014, namun belum bisa dilakukan pembahasan karena belum terbentuk AKD dan pelantikan pimpinan dewan,” sebut M Nasir.
Menurutnya, jika pembahasan APBK-P 2014 tersebut tidak bisa digelar dalam waktu dekat ini, maka dikhawatirkan pembahasan anggaran tersebut tidak maksimal serta terburu-buru. Sebab, di samping agenda pembahasan APBK-P 2014, Pemkab dan DPRK Aceh Selatan juga dihadapkan dengan tugas besar yang juga harus diselesaikan di penghujung tahun 2014 ini yakni pembahasan RAPBK 2015.
Selain itu, kata Nasir, pada bulan Desember 2014 juga kembali dihadapkan dengan agenda besar yakni perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Selatan, dimana tentu saja dalam menyukseskan perayaan yang telah menjadi agenda tahunan tersebut seluruh pejabat daerah akan disibukkan dan akan memfokuskan pemikirannya keacara hajatan besar tersebut.
“Dengan belum terbentuknya AKD dan pelantikan pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut, tentu saja pembahasan APBK-P 2014 belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Jika pembahasan APBK-P 2014 molor, maka tentu saja akan berimbas kepada kembali molornya pembahasan RAPBK 2015,” ujarnya.
Jika kondisi seperti itu sampai terjadi, maka rakyat dan daerah sangat dirugikan, sebab di samping terhambatnya realisasi pembangunan daerah, juga mengakibatkan Pemkab Aceh Selatan kena sanksi dari Pemerintah Pusat berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBK 2015, katanya.
Anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi STP saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini mengakui bahwa akibat AKD belum terbentuk dan pimpinan dewan belum dilantik, telah menghambat program kerja pihaknya selama ini.
“Memang benar saat ini cukup banyak agenda besar yang menjadi tanggungjawab anggota dewan bersama eksekutif untuk dituntaskan segera, namun apa mau dikata program-program kerja tersebut belum bisa kami laksanakan karena AKD belum terbentuk dan pimpinan dewan belum dilantik,” ujar legislator dari PDIP ini.
Karena itu, pihaknya juga meminta sekaligus mendesak pihak DPRK Aceh Selatan agar segera melaksanakan pelantikan pimpinan dewan agar AKD dapat segera dibentuk dan juga pengesahan tata tertib (tatib) dewan bisa dilakukan segera.
“Jika agenda pelantikan pimpinan dewan tersebut masih terkendala karena belum di tandatanganinya SK oleh Gubernur Aceh, maka kami mendesak Gubernur Zaini Abdullah segera menandatangani SK tersebut,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris dewan (Sekwan) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra saat di konfirmasi membenarkan bahwa, penyebab AKD belum bisa dibentuk dan tatib dewan belum bisa disahkan, karena pimpinan dewan belum dilantik.
“Penyebab pelantikan pimpinan dewan belum bisa dilaksanakan, karena SK pengesahannya belum ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Jika SK tersebut telah ditandatangani maka prosesi pelantikan segera kami laksanakan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Sekwan menepis tudingan yang menyebutkan akibat kondisi seperti sekarang ini telah mengganggu program kerja anggota dewan.
Sebab menurut Sekwan, sesuai aturan yang ada, tugas pimpinan dewan sementara ada tiga yakni membahas tatib dewan, membentuk fraksi dan menetapkan pimpinan dewan definitif. “Sementara sampai saat ini ketiga tugas tersebut telah tuntas dilaksanakan, hanya saja tinggal ditandatanganinya SK pengesahan pimpinan dewan definitif oleh Gubernur Aceh, jika hal itu sudah ada maka agenda-agenda serta program-program kerja lainnya segera di selesaikan,” pungkasnya. [Waspada]
EmoticonEmoticon