AcehXPress.com | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo diminta menuntaskan sisa 'PR' yang ditinggalkan Susilo Bambang Yudhoyono di Aceh.
Ada delapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait Aceh yang seharusnya disahkan SBY, tapi tak dilakukannya hingga masa jabatan berakhir.
Permintaan itu disampaikan para mahasiswa tergabung dalam Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (Pakar-Aceh) dalam unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka menyesalkan Pemerintahan SBY yang tak menyelesaikan tugasnya terkait Aceh tersebut.
RPP dan Ranperpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan berfungsi memperkuat posisi provinsi berjuluk Serambi Makkah sebagai daerah otonomi khusus. Regulasi itu seharusnya wajib dituntaskan dua tahun usai UU disahkan.
"Kami mendesak presiden baru Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, agar menuntaskan hak-hak dan kewajiban Aceh sesuai amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Koordinator aksi Filman Don Kuala dalam pernyataan sikapnya, Senin (20/10/2014).
Pemerintah Pusat yang dipimpin Jokowi-JK dalam lima tahun ke depan, diminta konsisten merealisasi aturan turunan UU Pemerintahan Aceh sesuai amanah MoU Helsinki yang ditinggalkan pendahulunya.
Legislator dan senator Aceh yang duduk di Senayan diminta serius memperjuangkan hak-hak Aceh ini di tingkat pusat. Caranya dengan menempatkan orang-orang berkapasitas dalam tim lobi politik Aceh di Jakarta.
Menurutnya Aceh mendapat kewenangan yang luas untuk menata diri sendiri sesuai UU Pemerintahan Aceh. Banyaknya turunan UU itu belum diterbitkan Pemerintah Pusat, menghambat pelimpahan kewenangan tersebut dan UU Pemerintahan Aceh sendiri tak berjalan optimal.
"Ini catatan penting jika kita benar-benar memiliki cita-cita yang tulus untuk memajukan kehidupan masyarakat Aceh yang sejahtera dan bermartabat," ujarnya.
Delapan RPP terkait Aceh yang belum disahkan Pemerintah Pusat di antaranya RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, RPP Tentang Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait Pendidikan Madrasah dan RPP Tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh.
Selanjutnya RPP Tentang Standar Normal dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten/Kota serta RPP Tentang Kewenangan Pemerintah di Aceh.
Kemudian dari tiga Ranperpres yang belum disahkan Pemerintah Pusat diantaranya adalah Ranperpres Tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara di Aceh dan Ranperpres Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Aceh Centre, Zakaria Saman menilai kepemimpinan nasional yang baru di bawah Jokowi-JK ikut memberi harapan baru bagi bangsa Indonesia termasuk rakyat Aceh. Ia juga meminta Jokowi menuntaskan semua turunan UU Pemerintahan Aceh.
Sejarah mencatat, kata dia, sejumlah pemimpin nasional berulang kali telah mengelabui Aceh dengan tidak memberikan apa yang menjadi kehendak dan hak-hak rakyat Aceh atas kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
"Di tangan Jokowi-JK kiranya kita berharap lebih agar segera dilaksanakan perintah dari UU Pemerintahan Aceh," kata Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini. [Okezone]
XP Teknologi | Bahas Teknologi
Headline
Politik
Kerap Dibohongi, Jokowi Diminta Tuntaskan 'PR' SBY di Aceh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon