15 Penyidik KPK Mengundurkan Diri dari Kepolisian

penyidik KPK
AcehXPress.coSebanyak 15 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berstatus sebagai anggota kepolisian mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi induknya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sikap yang diambil oleh 15 anggota Polri itu merupakan hak mereka dalam menentukan tempatnya bekerja. "Ya, boleh saja, silakan saja. Itu hak mereka," katanya saat berada di gedung KPK, Selasa, 18 November 2014.
Menurut Badrodin, permohonan pengunduran diri 15 anggota Polri itu akan diperoses sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri. Di antaranya, harus memenuhi persyaratan administrasi.
Dari 15 orang itu, ujar dia, masih ada di antaranya yang berkasnya dikembalikan karena harus dilengkapi. Badrodin tidak menyebutkan nama 15 orang itu. "Permohonan mereka sudah kami proses, tapi ada beberapa yang masih harus melengkapi berkasnya," tuturnya.
Badrodin juga tidak bersedia menjelaskan asalan yang dikemukakan mereka dalam surat permohonan pengunduran diri. Ketika disinggung ihwal mundurnya penyidik itu lantaran gaji yang diterima di KPK lebih tinggi dibanding sebagai anggota Polri, Badrodin tak mau menanggapinya.
Saat ini jumlah penyidik di KPK sekitar 40 orang. Mereka berasal dari Polri, termasuk 15 orang yang bermaksud mundur itu. [tempo]


EmoticonEmoticon