Ahmad Imam Al Hafidh, tersangka pembunuh Ade Sara |
"Saya sangat takut, ternyata sampai sekarang ini enggak sanggup saya merasa dituntut masyarakat. Saya merasa takut saya enggak bisa bayar semua," ujar Hafitd mengucapkan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/11).
Hafitd mengatakan sebenarnya dia tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi saat dirinya dalam keadaan khilaf.
"Saya diajarkan orangtua saya berbuat baik. Entah kenapa khilaf atau karena pergaulan. Saya enggak tahu kenapa memutuskan tali keturunan Ade Sara," kata Hafitd.
Selanjutnya, Hafitd pun meminta maaf kepada orangtua Ade Sara atas apa yang telah terjadi. Dia pun mengaku siap menerima hukuman yang dijatuhkan para hakim.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga Ade Sara. Saya ingin terima kasih karena mau memaafkan saya. Itu bekal saya di akhirat nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hafitd meminta agar hukuman segera dijatuhkan. Hal itu dia anggap sebagai imbalan yang pantas atas perbuatannya.
"Berilah saya hukuman dan beri saya kesempatan berbuat yang lebih baik lagi," pintanya.
Dalam sidang ini, Hafitd menyampaikan pledoi secara lisan. Sementara pledoi Assyifa Ramadhani, terdakwa lain pada kasus yang sama, ditunda pada persidangan selanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana. [merdeka]
EmoticonEmoticon