Aceh Barat Daya Usul Tambahan Kuota Solar 79,5 Ton

Ilustrasi
AcehXPress.coBlang Pidie - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan usul tambahan kuota solar bersubsidi sebanyak 79.500 liter (79,5 ton) untuk kebutuhan BBM traktor pengolah lahan sawah selama 30 hari, demi menyelamatkan petani.
Usul tersebut diajukan sehubungan terjadi kelangkaan solar di daerah itu, yang mengakibatkan ratusan unit traktor milik pemerintah dan masyarakat berhenti beroperasi. Sehingga jadwal Musim Tanam (MT) Rendengan tahun ini yang sudah disepakati sebelumnya, tidak terlaksana disebabkan tak bisa dilakukan pengolahan lahan sawah.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Abdya, Ir Adusmin Umar MM, Senin (6/10/2014) menjelaskan, usulan tambahan kuota solar bersubsidi itu diajukan Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 521/994/2014 tanggal 29 September 2014. Surat ini juga ditembuskan kepada Marketing Branch Manager PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran I Cabang Banda Aceh.
Menurut Adusmin Umar, di Abdya terdapat 410 unit traktor tangan milik Pemkab Abdya dan masyarakat, serta 10 unit traktor besar milik Pemkab Abdya yang biasa membantu pengolahan sawah petani agar program tanam serentak bisa tercapai.
"Akibat kelangkaan solar, sebagian besar traktor tidak bisa beroperasi. Sehingga program tanam padi serentak pada Musim Tanam (MT) Rendengan tahun ini terancam gagal. Karena itu bupati meminta agar kuota solar ditambah," ungkap Adusmin Umar.
Dalam surat itu, Bupati Abdya berharap Gubernur Aceh bisa meneruskan usul penambahan kuota solar ini kepada pemerintah pusat, untuk kebutuhan 30 hari
"Kami berharap usul ini dapat dipenuhi pemerintah pusat dan Pertamina, karena masyarakat Abdya sangat bergantung dari sektor pertanian," ujarnya.
Sementara itu, kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Abdya belum juga teratasi hingga Senin (6/10/2014). Bahkan antrean warga yang membutuhkan solar semakin panjang.
Petani yang membutuhkan solar untuk traktor, termasuk nelayan yang membutuhkan solar untuk boat mereka, dan sopir angkutan umum L300, harus berebut membeli solar dengan pemilik mobil pribadi yang ikut mengantre di SPBU.
Padahal, petani dan nelayan merupakan pihak yang paling kerepotan dengan adanya kebijakan pembatasan kuota solar ini. Karena mereka harus mengurus rekomendasi dari Dinas Pertanian (untuk petani) dan rekomendasi Dinas Kelautan (untuk nelayan), agar bisa membeli solar. Itu pun harus mengantre dan berebut dengan pembeli lainnya, meski belum tentu solar tersebut mereka dapatkan. [Tribunnews]


EmoticonEmoticon