Gali Lahan Warga Tanpa Izin, PT. Medco Digugat Masyarakat Aceh Timur

AcehXPress.coPengadilan Negeri (PN) Idi menetapkan 13 Oktober 2014 sebagai persidangan perdana gugatan enam warga Aceh Timur terhadap PT Medco E & P Melaka.

Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, kepada wartawan, Senin (6/10). Majelis hakim nantinya akan diketuai oleh Riswandi SH,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, menggugat PT Medco E & P, anak perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk, baik secara materil maupun immateril. Menurut warga, perusahaan kontraktor minyak dan gas itu telah menggali lahan warga seluas 3.300 m2 tanpa izin.
Enam warga mendaftarkan gugatan di PN Idi, Kamis (4/9). Mereka adalah Rahmadi, Rasyidin, Syarifuddin, Tamsir, Zulfahmi dan Nurdin. Mereka menggugat Medco masing-masing Rp 500 juta untuk gugatan materil dan dan Rp 250 juta untuk immaterial.
Safaruddin menambahkan, selama ini secara sepihak Medco telah melakukan penggarapan lahan warga tanpa izin. Menurut dia, warga merasa dirugikan atas perbuatan perusahaan tersebut.
“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan dan juga tidak membayar ganti rugi. Karenanya, selaku kuasa hukum kami menggugat PT Medco atas nama Direktur Utama Medco, Frila Berilini Yaman, sebagai tergugat utama,” jelasnya.
Dinyatakannya, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Dirut PT Medco E&P, Frila Berilini Yaman. “Frila melanggar Pasal 1365 KUH Perdata yang menimbulkan kerugian besar pada penggugat,” ujarnya.
Sementara itu, informasi dari Panitera PN Idi, Amir Dahyar, Kantor Perwakilan Medco di Jalan Peutua Husen No.5 Idi Rayeuk, Aceh Timur, menolak menerima panggilan PN Idi karena menurut karyawan di kantor perwakilan tersebut tidak ada dan tidak dikenal yang namanya Frilia Berliani Yaman yang menjabat sebagai Dirut PT Medco Energy E&P. 
“Namun, PN Idi tetap akan menggelar persidangan pada 13 Oktober 2014,” tegas Safaruddin. []


analisa

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv