AcehXPress.com | Asosiasi Geuchik Aceh Utara
(ASGARA) duduk bersama guna membahas tindak lanjut dari qanun kabupaten Aceh
Utara nomor 14 tahun 2011 tentang mukim. Menurut mereka, peran mukim sangat
strategis selaku pemimpin pemerintahan sekaligus pemangku adat dikalangan
masyarakat Aceh yang notabennya masyarakat adat. Selasa, (30/9/2014).
Menurut Asgara, keberdaan pemerintahan mukim dan gampong mesti dipertahankan dan dikembalikan kepada fungsi yang sesungguhnya sesuai dengan perannya secara historis, selain dari pada kedua bentuk pemerintahan tersebut merupakan lembaga pemerintahan yang mencirikan kekhususan Aceh, pemerintahan Mukim dan gampong ini juga terbukti dapat berperan baik dimasyarakat.
Kemudian, para geuchik memandang keberadan mukim bila difungsikan kembali sesuai dengan peran sesungguhnya maka akan sangat membantu tugas-tugas geuchik ditingkat gampong, seperti fungsi-fungsi penyelesaian sengketa antar gampong, pemantauan kinerja pemerintahan gampong dan pelaksanaan syariat islam.
Pengaktifan lembaga adat ditingkat mukim juga dapat memaksimalkan fungsi lembaga adat yang ada digampong, seperti keujruen blang, panglima uteun, paglima laot, dan lainnya.
Menurut Asgara, keberdaan pemerintahan mukim dan gampong mesti dipertahankan dan dikembalikan kepada fungsi yang sesungguhnya sesuai dengan perannya secara historis, selain dari pada kedua bentuk pemerintahan tersebut merupakan lembaga pemerintahan yang mencirikan kekhususan Aceh, pemerintahan Mukim dan gampong ini juga terbukti dapat berperan baik dimasyarakat.
Kemudian, para geuchik memandang keberadan mukim bila difungsikan kembali sesuai dengan peran sesungguhnya maka akan sangat membantu tugas-tugas geuchik ditingkat gampong, seperti fungsi-fungsi penyelesaian sengketa antar gampong, pemantauan kinerja pemerintahan gampong dan pelaksanaan syariat islam.
Pengaktifan lembaga adat ditingkat mukim juga dapat memaksimalkan fungsi lembaga adat yang ada digampong, seperti keujruen blang, panglima uteun, paglima laot, dan lainnya.
Muksalmina, selaku ketua Asgara
meminta lembaga-lembaga adat tersebut yang selama ini berada dibawah SKPD-SKPD
tertentu supaya bisa diposisikan kembali dibawah mukim, segagaimana layaknya
lembaga adat pada masa lalu untuk memperkuat posisi dan keberadaan mukim.
Ketua Asgara juga meminta untuk
dilakukannya harmonisasi struktur pemerintahan tersebut sesuai dengan
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) posisi mukim sebagai tempat
koordinasinya gampong sebelum camat, seharusnya camat berkoordinasi dengan
mukim dan mukimlah yang akan berkoordinasi dengan para geuchik.
Dalam pertemuan penjaringan aspirasi guna penyusunan Perbub Mukim sebagai turunan dari qanun 14 tahun 2011, yang difasilitasi oleh LSM Bytra Aceh dan dipandu oleh Muhadi selaku Manager Program dan Saifuddn Irhas selaku Direktur, Ketua Asgara menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penguatan lembaga mukim dan regulasi turunannya dan dukungan tersebut akan diberikan dalam bentuk tertulis nantinya. [Chairul Bahri]
Dalam pertemuan penjaringan aspirasi guna penyusunan Perbub Mukim sebagai turunan dari qanun 14 tahun 2011, yang difasilitasi oleh LSM Bytra Aceh dan dipandu oleh Muhadi selaku Manager Program dan Saifuddn Irhas selaku Direktur, Ketua Asgara menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penguatan lembaga mukim dan regulasi turunannya dan dukungan tersebut akan diberikan dalam bentuk tertulis nantinya. [Chairul Bahri]
EmoticonEmoticon