Golongannya diturunkan,PNS RS Meuraxa Gugat Wali Kota Banda Aceh

Ilustrai | Merdeka.com
AcehXPress.coSeorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fitri Rahmayanti yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraxa, Banda Aceh menggugat Wali kota Banda Aceh, Iliza Sa'aduddin Djamal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini dilayangkan karena tanpa alasan kuat Fitri telah diturunkan golongannya dari IIIA menjadi golongan IIA.

Proses persidangan di PTUN Banda Aceh sudah berlangsung beberapa kali persidangan. Mestinya hari ini, Rabu (22/10) merupakan pembacaan putusan, namun karena majelis hakim tidak semua hadir, maka persidangan ditunda sampai tanggal 28 Oktober 2014 mendatang.

Menurut keterangan penggugat, Fitri Rahmayanti yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengatakan, sebelumnya dia lulusan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) dan sempat honor di Puskesmas Kecamatan Ulee Kareng.

"Saya pertama lulusan SPK dan honor di Puskesmas Ulee Kareng," jelas Fitri Rahmayanti, Rabu (22/10) di PTUN Banda Aceh.

Kemudian pada tahun 2001 dia lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di Puskesmas Lampulo, Banda Aceh. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Universitas Muhammadiyah pada tahun 2007, lalu dia mengusulkan penyesuaian kenaikan pangkat pada tahun 2009.

"Jadi setelah tamat FKM, saya mengurus penyesuaian kenaikan pangkat tahun 2009 dan keluarlah SK golongan IIIA," jelasnya.

Setelah 4 tahun kemudian, kata Fitri, saat hendak melakukan pengurusan kenaikan pangkat golongan IIIB. Saat itulah masalah muncul, Wali kota Banda Aceh menganggap ada masalah dengan kenaikan pangkat dirinya. Sehingga pada bulan Maret 2014 pangkat dia diturunkan kembali menjadi IIA.

"Setelah saya mengusulkan kembali pangkat saya, pada bulan Maret 2014 saya diturunkan pangkat menjadi golongan II A kembali tanpa alasan yang jelas dan ditempatkan sebagai penyaji informasi di RSU Meuraxa, Banda Aceh setelah beberapa kali perpindahan penempatan tugas," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fitri dari LBH Banda Aceh, Syahminan Zakaria mengatakan, penurunan pangkat kliennya karena dianggap oleh Pemkot Banda Aceh tidak memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Di antaranya Pemkot Banda Aceh menuding kliennya telah memalsukan sertifikat pelatihan dan juga Penetapan Angka Kredit (PAK) tidak mencukupi. Sehingga dengan dalih itu, SK pangkat golongan IIIA dibatalkan oleh Walikota Banda Aceh.

"Padahal kalau dilihat dari PAK, kliennya itu bahkan melebihi, waktu itu PAK yang diminta 100, sedangkan kliennya itu mampu memenuhi PAK 179, namun hasilnya kita serahkan pada majelis hakim nantinya," jelas Syahminan Zakaria.

Kemudian, lanjutnya, hal yang anehnya lagi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Banda Aceh menyatakan semua berkas dari kliennya itu sudah sesuai dan mencukupi. Sehingga dinyatakan oleh mereka layak mendapatkan pangkat golongan III A.

"Lagian waktu itu memiliki sertifikat pelatihan itu tidak menjadi salah satu syarat naik pangkat, tetapi kok dipermasalahkan," imbuhnya. [Merdeka]


EmoticonEmoticon