Melintas Tanpa Izin, TNI AU Sergap Pesawat Australia

Ilustrasi
AcehXPress.co| Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memaksa pesawat Australia untuk mendarat, karena telah melanggar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Dua orang yang berada di pesawat pribadinya itu kemudian diamankan di Landasan Udara Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Pusat penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto menjelaskan pada pukul 07.00 WIB, radar Lanud Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, menangkap sinyal adanya pesawat yang melewati Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, kemudian ke Manado. 

Setelah mengetahui itu, TNI AU Manado berkoordinasi dengan Military Civil Coordination (MCC). TNI AU juga meminta izin kepada Komando Sektor Makassar untuk menerbangkan dua pesawat Sukhoi tipe 27/30. 

Dari Makassar, kemudian dua pesawat Sukhoi tersebut diterbangkan untuk menyergap pesawat yang ternyata berjenis Beech Craft. Pesawat asing yang datang dari Darwin, Australia, itu dipaksa untuk mendarat. Tepat pada pukul 10.29 WIB, pesawat asing tersebut mendarat di Bandara Sam Ratulagi, Manado.

Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto menjelaskan setelah diidentifikasi, ternyata pesawat hanya berisi dua orang, Jacklin Graeme Paul sebagai pilot dan Mc Lin Richard Wayne sebagai co. pilot. 

"Pesawat mereka tidak ada rencana untuk mendarat di Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, pesawat yang bernomor registrasi VHR 5S itu ingin menuju Cebu, Filipina. Menurut dia, pesawat itu telah melanggar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Namun, Pengamat Militer, Muradi, menilai pesawat pribadi dari Australia itu bukan melanggar jalur ALKI, melainkan melanggar batas wilayah udara. Sebab, kata dia, ALKI itu hanya berlaku di area kelautan dan untuk kapal-kapal laut. Aturan ALKI tersebut mengharuskan kapal laut punya izin melintasi daerah kepulauan di Indonesia. 

Ia melanjutkan, pesawat manapun, kalau belum dapat izin melintasi daerah suatu negara, itu melanggar. "Di semua negara pun begitu, kecuali pesawat komersiil," ucap dia. 

Jika ketinggiannya di atas 10 ribu kaki, tambah dia, itu sudah di luar wilayah suatu negara. "Kalau kasusnya hingga disergap, tentu ketinggiannya tidak lebih dari 10 ribu kaki," ujarnya. [ROL]


EmoticonEmoticon