AcehXPress.com | Baru dua bulan dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Aceh, Jumadin, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumadin diduga memalsukan ijazah paket C yang digunakannya untuk mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Hanura dalam pemilihan caleg lalu.
Kasus pemalsuan ijazah kader Partai Hanura dari daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Runding dan Longkib ini mengemuka sesaat sebelum pelantikan anggota DPRK Subulussalam, pada 19 Agustus lalu. Saat itu, lima orang warga Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Runding, mendatangi Mapolres Singkil dan melaporkan soal ijazah palsu yang dipakai Jumadin untuk mendaftar sebagai caleg.
"Benar ini laporan dari warga. Namun, identitasnya kami sembunyikan untuk keamanan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Singkil AKP Yasir, menceritakan awal mula terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini.
Laporan masyarakat ini kemudian dikembangkan kepolisian dengan mengumpulkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Jakarta. Data yang terkumpul lalu diolah Reskrim Polres Singkil di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) cabang Medan.
Dari data-data yang terkumpul, polisi menemukan fakta bahwa Jumadin tidak pernah terdaftar sebagai peserta ujian paket C pada 2007, sebagaimana yang tertera dalam ijazah yang dipakai Jumadin untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada musim pemilihan lalu.
Sementara itu, dari hasil penelitian laboratorium forensik ditemukan telah terjadi pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil di ijazah Jumadin. Temuan ini didapat setelah Puslabfor membandingkan tanda tangan di ijazah Jumadin dengan ijazah asli dari peserta ujian lain yang mengikuti ujian di tahun yang sama, serta lokasi yang sama dengan yang tertera di ijazah Jumadin.
"Hasil penelitian Puslabfor ada 13 perbedaan di tanda tangan ijazah yang asli dengan ijazah yang dipakai Jumadin untuk mendaftar caleg itu," kata Yasir.
Meski penyelidikan telah dilakukan sejak Agustus lalu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jumadin baru dilakukan kepolisian sekarang. Hal ini terkait mekanisme pemeriksaan polisi terhadap anggota DPRK aktif yang harus mendapat surat izin dari gubernur.
"Surat izin dari gubernur ini baru kami dapat, dan yang bersangkutan langsung dipanggil dan periksa. Sementara itu, untuk penahanan, meski sudah menjadi tersangka kami masih menunggu surat izin penahanan lagi dari gubernur," ungkap Yasir.
Tak hanya Jumadin, dua orang Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Belegen Sejahtera, yang memfasilitasi ujian paket C pada 2007 juga dijadikan tersangka dan langsung ditahan Polres Singkil.
Kasus pemalsuan ijazah kader Partai Hanura dari daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Runding dan Longkib ini mengemuka sesaat sebelum pelantikan anggota DPRK Subulussalam, pada 19 Agustus lalu. Saat itu, lima orang warga Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Runding, mendatangi Mapolres Singkil dan melaporkan soal ijazah palsu yang dipakai Jumadin untuk mendaftar sebagai caleg.
"Benar ini laporan dari warga. Namun, identitasnya kami sembunyikan untuk keamanan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Singkil AKP Yasir, menceritakan awal mula terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini.
Laporan masyarakat ini kemudian dikembangkan kepolisian dengan mengumpulkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Jakarta. Data yang terkumpul lalu diolah Reskrim Polres Singkil di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) cabang Medan.
Dari data-data yang terkumpul, polisi menemukan fakta bahwa Jumadin tidak pernah terdaftar sebagai peserta ujian paket C pada 2007, sebagaimana yang tertera dalam ijazah yang dipakai Jumadin untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada musim pemilihan lalu.
Sementara itu, dari hasil penelitian laboratorium forensik ditemukan telah terjadi pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil di ijazah Jumadin. Temuan ini didapat setelah Puslabfor membandingkan tanda tangan di ijazah Jumadin dengan ijazah asli dari peserta ujian lain yang mengikuti ujian di tahun yang sama, serta lokasi yang sama dengan yang tertera di ijazah Jumadin.
"Hasil penelitian Puslabfor ada 13 perbedaan di tanda tangan ijazah yang asli dengan ijazah yang dipakai Jumadin untuk mendaftar caleg itu," kata Yasir.
Meski penyelidikan telah dilakukan sejak Agustus lalu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jumadin baru dilakukan kepolisian sekarang. Hal ini terkait mekanisme pemeriksaan polisi terhadap anggota DPRK aktif yang harus mendapat surat izin dari gubernur.
"Surat izin dari gubernur ini baru kami dapat, dan yang bersangkutan langsung dipanggil dan periksa. Sementara itu, untuk penahanan, meski sudah menjadi tersangka kami masih menunggu surat izin penahanan lagi dari gubernur," ungkap Yasir.
Tak hanya Jumadin, dua orang Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Belegen Sejahtera, yang memfasilitasi ujian paket C pada 2007 juga dijadikan tersangka dan langsung ditahan Polres Singkil.
Kedua orang itu bernama Nanang Suharna (29), ketua PKBM dan Muhammad Toiban (30) sebagai sekretaris. Kedua pengurus PKBM yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Subulussalam ini diduga menjadi aktor pembuat ijazah palsu Jumadin.
Sementara itu, Jumadin mengaku pasrah dan merelakan kehilangan jabatan sebagai anggota DPRK bila polisi nanti berhasil membuktikan dia bersalah terkait soal ijazah palsu ini.
"Saya mau bilang apa, kalau memang nanti dinyatakan bersalah, ya mau bilang apa," katanya singkat. [viva]
Sementara itu, Jumadin mengaku pasrah dan merelakan kehilangan jabatan sebagai anggota DPRK bila polisi nanti berhasil membuktikan dia bersalah terkait soal ijazah palsu ini.
"Saya mau bilang apa, kalau memang nanti dinyatakan bersalah, ya mau bilang apa," katanya singkat. [viva]
EmoticonEmoticon