Ilustrasi Korupsi |
Selain itu, Kejati Aceh juga telah meningkatkan status mantan pemegang kas APBD Aceh Tenggara, Mhd Yusuf I menjadi terdakwa. Dengan demikian, keduanya resmi berganti status dari tersangka menjadi terdakwa dan telah ditahan di tempat yang sama.
Sementara itu mantan Bendahara Daerah sekaligus Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim, disebut-sebut juga ikut terlibat dalam perkara itu namun masih aman-aman saja. Sejauh ini pihak Kejati Aceh menyebutkan belum ada alat bukti yang mengarahkan pada Ibnu Hasyim.
"Ini kami lakukan telah sesuai dengan KUHAP dan sekarang keduanya dari status tersangka menjadi terdakwa. Sekarang keduanya sudah menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kapuspenkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Sabtu (25/10).
Amir optimis akan merampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam waktu dekat ini. Hal tersebut dilakukan atas petunjuk dan arahan pimpinan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik Kejati Aceh, selang dua jam kemudian keduanya langsung dibawa dalam satu mobil tahanan ke Rutan Kajhu Indah di bawah pengawalan ketat tim intelijen Kejati Aceh.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Kasipidsun) Kejati Aceh, Hentoro Karyono, mengatakan bahwa ditahannya kedua terdakwa itu agar mereka tak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Hentoro juga menjelaskan dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Namun, itu akan terjadi apabila ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan kedua tersangka nantinya. [Merdeka]
EmoticonEmoticon