Napi Asal Malaysia di Amankan Imigrasi Banda Aceh

Ilustrasi
AcehXPress.coBanda Aceh - Kantor imigrasi kelas IIA Banda Aceh mengamankan salah seorang napi asal Malaysia, Mat Saad bin Desa yang hendak melarikan diri ke negaranya.

Informasi penahanan ini diperoleh pertama kali dari salah seorang petugas imigrasi bernama Eko. Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh, Adhar membenarkan perihal telah diamankannya napi asal Malaysia tersebut. "Iya benar sudah kita amankan," katanya, kepada Waspada Online, sore ini.

Napi tersebut, cerita Adhar, pada awalnya hendak berangkat dengan tujuan Malaysia menggunakan maskapai penerbangan Air Asia. Namun saat petugas memeriksa dokumen keimigrasian didapati bahwa paspor yang bersangkutan telah melewati batas waktu tinggal atau overstay. "Saat diperiksa paspornya ternyata overstay," jelas Adhar.

Napi yang bernama Mat Saad bin Desa tersebut, lalu diperiksa petugas imigrasi, dan pada saat di itu, yang bersangkutan memperlihatkan surat cuti bersyarat yang dikeluarkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen.

Berdasarkan surat itulah kemudian yang bersangkutan kita amankan sementara, dan selanjutnya dibawa ke kantor Imigrasi Banda Aceh.

"Ketentuan yang kami pahami sesuai UU, cuti bersyarat itu tidak boleh meninggalkan tanah air, dan ini menjadi acuan kita untuk mengamakan yang bersangkutan," terangnya.

Setelah diamankan beberapa jam dikantor Imigrasi, lanjut Adhar, kemudian pihaknya menghubungi petugas Lapas Bireuen, dan selanjutnya kemarin malam (21/10), dua orang petugas LP telah datang dan yang bersangkutan sudah kita serah terimakan kembali. "Sudah kita serahkan kembali ke pihak Lapas tahanan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala LP Bireun, Irvan, saat dikonfirmasi perihal penangkapan Mat Saat bin Desa membenarkan bahwa warga binannya tersebut merupakan tahanan yang sedang menjalani proses bebas bersyarat.

"Iya yang bersangkutan tahanan LP Bireuen dan sedang dalam proses bebas bersyarat," terangnya.

Dijelaskannya, Mat Saad bin Desa adalah napi dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dan di vonis pengadilan selama satu tahun.

"Vonis pengadilan 1 tahun, dan Ia sudah menjalani selama 7 bulan di tahanan," terangnya.

Dan saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah mengajukan surat bebas bersyarat kepada yang bersangkutan mengingat Ia telah menjalani masa tahanan, dan beberapa bulan lagi sudah bebas murni. "surat dalam proses pengurusan," jelasnya.

Irvan menambahkan, saat ini Mat Saad bin desa telah kembali ditahan di LP, dan dari pengakuannya saat kami konfirmasi, Ia tidak mengetahui bahwa UU melarang seseorang napi yang sedang menjalani cuti bersyarat dapat berpergian ke luar negeri.

"Ia mengaku bukan hendak lari, tapi tidak mengetahui kalau cuti bersyarat tersebut tidak bisa berpergian ke luar negeri," terangnya. [Waspada]


EmoticonEmoticon