![]() |
Din Minimi diapit oleh dua pengawalnya. |
Menurut PAKAR Aceh, seperti diketahui beberapa waktu lalu ada kasus penculikan dan penembakan terhadap mobil staf PT. Medco dan lainnya. Dalam aspek hukum Indonesia tidak ada pembenaran terhadap kelompok maupun perorangan yang ingin melakukan kekacauan apalagi yang sudah melakukan kekacauan seperti yang sudah diakui Abu Minimi seperti yang diberitakan disejumlah media massa hari ini.
(Baca: Mantan Kombatan GAM di Aceh Timur Akan Menghancurkan Pemerintahan Aceh)
Hal tersebut diungkapkan Direktur PAKAR Aceh Muhammad Khaidir,S.H, melalui Bidang Analisi dan Kajian, Nurdhia Ihsan S.H, untuk itu PAKAR Aceh mendesak kepada institusi Polri untuk mengungkapkan aktor dalam kegaduhan di Aceh saat ini yang sudah membangkitkan separitisme, dan hal tersebut dapat dikenakan hukuman pidana.
"Berdasarkan pasal 336 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang
secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang," sebut Nurdhia Ihsan S.H kepada AcehXPress.com, Minggu (12/10/2014).
Seraya menambahkan, "Ayat (2) bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. Dan serta melanggar Undang-undang no. 9 Tahun 2013 mengatakan, barang siapa dengan sengaja membantu menyembunyikan, memfasilitasi separatisme diancam hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Dengan demikian PAKAR Aceh mendesak kepada institusi Polri untuk segera mengungkapkan aktor dalam kegaduhan di Aceh saat ini yang sudah membangkitkan separitisme tersebut. [Chairul Bahri]
EmoticonEmoticon