Eksekusi Cambuk di Banda Aceh bak Konser Musik

AcehXPress.coEmpat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al Makmur, Lamprit, Banda Aceh, karena perbuatan mereka dinyatakan melanggar qanun syariat Islam. Eksekusi ini disaksikan ribuan warga, termasuk perempuan dan anak-anak, Jumat (3/10/2014) siang. (Baca: Lagi, Empat Penjudi Dihukum Cambuk di Aceh).

Padahal, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan maklumat larangan anak-anak di bawah 17 tahun menonton hukuman cambuk yang mulai digalakkan kembali di ibu kota Provinsi Aceh, setelah sempat vakum selama tujuh tahun. 

Keempat terpidana yang dicambuk tercatat sebagai warga Aceh yakni berinisial MRI (33), RJ (39), MA (43), dan Her (34). Mereka dilecut rotan masing-masing lima kali oleh algojo mengenakan jubah dan penutup wajah di atas panggung mini berukuran 4x3 meter. 

Proses eksekusi berlangsung layaknya konser musik. Panggung mini tempat algojo "beraksi" dikelilingi pagar pembatas yang kiri-kanan berjarak 12 meter. Di area ini hanya wartawan yang diizinkan masuk. Sementara penonton berjibun menyaksikan atraksi cambuk dari luar pagar pembatas. 

Terpidana dipanggil satu-satu lewat pengeras suara. Mereka tertunduk malu saat berjalan dengan diapit polisi syariat di atas panggung beralas permadani merah. Sorakan sinis terdengar dari penonton saat proses cambuk berlangsung. 

Setiap satu lecutan rotan mendarat di punggung, sorakan dari penonton spontan membahana. Selain harus menahan perih akibat dicambuk, wajah terpidana terlihat masam menahan malu dan cercaan saat meninggalkan panggung.

Hukuman berat dan memalukan ini diganjar karena mereka kedapatan bermain judi kartu remi. Jaksa penuntut umum menyebutkkan, mereka ditangkap pada Agustus 2014 beserta barang bukti berupa satu set kartu joker dan uang hasil taruhan Rp933 ribu yang kini sudah diserahkan ke Baitul Mall.  
   
Mahkamah Syariat Banda Aceh menyatakan keempat terpidana terbukti berjudi dan melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) sehingga diputuskan masing-masing lima kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan atau dikurangi dua kali jatah cambuk.    
  
Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, eksekusi cambuk ini bukan untuk menghina pelanggar syariat Islam, melainkan sebagai menegakkan hukum Allah. “Ini hanya pembinaan, bukan hukuman,” katanya.

Pemkot Banda Aceh, lanjut dia, kini serius menegakkan syariat Islam dan menggalakkan kembali hukuman cambuk, terlebih setelah adanya Qanun Hukum Acara Jinayah. Sehingga, angka pelanggaran syariat Islam bisa terus berkurang. 

“Sejak memiliki hukum acara jinayah, setiap minggu setiap ada keputusan akan tetap kita jalankan (cambuk),” ujarnya. []




okezone


EmoticonEmoticon