Destika Gilang Lestari |
Pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri.
Menurut Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, sedikitnya terdapat beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fokus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti, dalam pasal adanya yang memperbolehkan orang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk.
"Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf (b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (pidana) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat," kata Destika Gilang Lestari, Jumat (3/10) di Banda Aceh.
Lalu ditegaskan dalam poin c pasal 5 menyatakan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.
"Qanun ini seharusnya tidak boleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Destika juga menyebutkan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Korban yang dicambuk tidak hanya mengalami rasa sakit dan penghinaan, tetapi juga dihadapkan oleh hukuman psikologis yang akan diterima korban dalam waktu yang lama. Mereka akan mendapat tekanan mental di lingkungan masyarakat.
"Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," sebut dia.
Destika Gilang Lestari kembali menegaskan bahwa secara subtansi materi qanun penting untuk dikaji ulang. Sebab, Destika menilai bahwa pengesahan Qanun Jinayat oleh DPRA telah mengesampingkan konstitusi dan sejumlah aturan HAM yang beberapa diantaranya telah diratifikasi Indonesia. []
merdeka
EmoticonEmoticon